Raup Rp800 Juta, Penipu Modus Bisa Bebaskan Tahanan di Polda Metro Diciduk

Jum'at, 25 Oktober 2019 - 16:09 WIB
Raup Rp800 Juta, Penipu...
Raup Rp800 Juta, Penipu Modus Bisa Bebaskan Tahanan di Polda Metro Diciduk
A A A
JAKARTA - Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap Benny (44) pelaku penipuan dengan modus dapat membebaskan seseorang yang tersakut kasus pidana. Korbannya Alexander yang kebetulan salah satu kerabatnya ditahan terkait kasus perjudian di Apartemen Robinson, Penjaringan, Jakarta Utara, beberapa waktu lalu.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suyudi Ario Seto mengatakan, awalnya Alexander dihubungi oleh seseorang yang mengaku bernama Benny."Selanjutnya pelaku ini mengirimkan video penangkapan pelaku judi hasil ungkap kasus di Apartemen Robinson. Lalu, pelaku bertanya via WhatsApp ada saudara yang ditangkap tidak," kata Suyudi pada wartawan, Jumat (25/10/2019).

Korban, lanjut dia, lantas mengiyakan karena memang saudaranya, KR ditangkap dan ditahan polisi pada Minggu, 6 Oktober 2019 lalu terkait kasus judi tersebut. Pelaku lantas menawarkan bakal mengeluarkan KR asalkan korban memberikan uang jaminan Rp800 juta.

"Pelaku mengaku kenal dengan Kapolda Metro Jaya agar korban percaya sehingga bisa membebaskan KR," ujarnya. (Baca: Polisi Selidiki Kasino Beromzet Ratusan Juta di Apartemen Robinson)

Menurut Suyudi, pada 9 Oktober lalu pelaku mengajak korban bertemu di kawasan Gambir, Jakarta Pusat dan korban pun menyanggupi permintaan pelaku menyerahkan uang tebusan itu. Selanjutnya, korban disuruh menunggu dan menjanjikan KR bakal keluar dari tahanan besok harinya.

Namun, saat tiba waktu yang dijanjikan dan hingga kini KR tak kunjung keluar tahanan. Merasa dibohongi, korban pun melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

Petugas yang mendapat laporan ini melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Rabu, 23 Oktober 2019 lalu."Adapun bukti yang disita berupa bukti transfer uang korban, handphone, dan tas tempat uang korban yang diserahkan ke pelaku," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Gelapkan Uang Nasabah...
Gelapkan Uang Nasabah untuk Main Judi, Karyawan Perusahaan Pembiayaan Ditangkap
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
BMKG Ungkap Daftar Wilayah...
BMKG Ungkap Daftar Wilayah yang Bakal Alami Kemarau Panjang
1 jam yang lalu
Pemprov Papua Selatan:...
Pemprov Papua Selatan: PSN Wanam Buka Lapangan Pekerjaan dan Tingkatkan Kesejahteraan
1 jam yang lalu
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
1 jam yang lalu
Enam Tahun Penerjemahan,...
Enam Tahun Penerjemahan, Alkitab Bahasa Sunda Kini Hadir dalam Format Cetak dan Digital
2 jam yang lalu
DPRD Kota Tangerang...
DPRD Kota Tangerang Matangkan Raperda Penyelenggaraan Transportasi
2 jam yang lalu
SDH Depok Komitmen Bangun...
SDH Depok Komitmen Bangun Pendidikan Karakter hingga Pengembangan Kepemimpinan
2 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved