2 Mahasiswa UHO Tewas saat Demo, 5 Anggota Polres Kendari Jalani Sidang Disiplin
A
A
A
KENDARI - Lima anggota Polres Kendari menjalani sidang displin yang digelar Divisi Propam Mabes Polri di ruang sidang Dit Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis pagi (17/10/2019).
Kelima anggota Polres Kendari tersebut yakni GM, MI, MA, H dan E. Mereka disidang terkait pengamanan unjuk rasa bentrok di DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu.
Demo mahasiswa itu berujung ricuh hingga akhirnya dua Mahasiswa Universitas Halu Oloe (UHO) meninggal dunia. Seorang mahasiswa meninggal karena mengalami luka tembak, sedangkan satu lainnya meninggal karena mengalami luka berat di kepala.
Hasil pemeriksaan, kelima anggota Polres Kendari yang menjalani sidang disiplin ini membawa senjata api (senpi) saat mengamankan unjuk rasa di DPRD Sultra dan tidak mengikuti apel arahan dari Kapolres Kendari. (Baca juga: 2 Mahasiswa UHO Tewas Tertembak, Jabatan Kapolres Kendari Diserahterimakan)
"Ada berapa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada mereka. Bisa teguran tertulis, ditunda kenaikan pangkat, ditunda gaji berkala, sampai dengan penahanan 12 hari" jelas Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjend Hendro Pendowo di Mapolda Sultra, Kamis (17/10/2019). (Baca juga: Tim Mabes Polri Temukan Selongsong Peluru saat Olah TKP Demo di Kendari)
Menurut Hendro, hal ini menjadi perhatian masyarakat bahwa kelima anggota Polres Kendari terperiksa terkait SOP pengamanan unjuk rasa diberi sanksi seadil-adilnya sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. (Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Kendari dan Kasatreskrim Terkait Demo Mahasiswa UHO)
Sebelumnya, Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan UHO meninggal dunia karena tembakan yang mengenai ketiak sebelah kiri tembus ke dada sebelah kanan, saat unjuk rasa menolak sejumlah RUU kontroversi pada 26 September 2019 lalu. Sementara Muhammad Yusuf Kardawi, Mahasiswa Fakultas Teknik UHO, meninggal dunia di Rumah Sakit Bahteramas, pada 27 September 2019 akibat luka parah di kepalanya.
Kelima anggota Polres Kendari tersebut yakni GM, MI, MA, H dan E. Mereka disidang terkait pengamanan unjuk rasa bentrok di DPRD Sultra pada 26 September 2019 lalu.
Demo mahasiswa itu berujung ricuh hingga akhirnya dua Mahasiswa Universitas Halu Oloe (UHO) meninggal dunia. Seorang mahasiswa meninggal karena mengalami luka tembak, sedangkan satu lainnya meninggal karena mengalami luka berat di kepala.
Hasil pemeriksaan, kelima anggota Polres Kendari yang menjalani sidang disiplin ini membawa senjata api (senpi) saat mengamankan unjuk rasa di DPRD Sultra dan tidak mengikuti apel arahan dari Kapolres Kendari. (Baca juga: 2 Mahasiswa UHO Tewas Tertembak, Jabatan Kapolres Kendari Diserahterimakan)
"Ada berapa sanksi yang bisa dijatuhkan kepada mereka. Bisa teguran tertulis, ditunda kenaikan pangkat, ditunda gaji berkala, sampai dengan penahanan 12 hari" jelas Karo Provos Div Propam Mabes Polri, Brigjend Hendro Pendowo di Mapolda Sultra, Kamis (17/10/2019). (Baca juga: Tim Mabes Polri Temukan Selongsong Peluru saat Olah TKP Demo di Kendari)
Menurut Hendro, hal ini menjadi perhatian masyarakat bahwa kelima anggota Polres Kendari terperiksa terkait SOP pengamanan unjuk rasa diberi sanksi seadil-adilnya sesuai pelanggaran yang mereka lakukan. (Baca juga: Kapolri Copot Kapolres Kendari dan Kasatreskrim Terkait Demo Mahasiswa UHO)
Sebelumnya, Randi, mahasiswa Fakultas Perikanan UHO meninggal dunia karena tembakan yang mengenai ketiak sebelah kiri tembus ke dada sebelah kanan, saat unjuk rasa menolak sejumlah RUU kontroversi pada 26 September 2019 lalu. Sementara Muhammad Yusuf Kardawi, Mahasiswa Fakultas Teknik UHO, meninggal dunia di Rumah Sakit Bahteramas, pada 27 September 2019 akibat luka parah di kepalanya.
(shf)