Oknum Dokter-Bidan Diperiksa Sebagai Tersangka Skandal Perselingkuhan
A
A
A
MOJOKERTO - Dua tersangka perselingkuhan Dr Adi Rijana Putra dan bidan Maya Ariesta Dewi diperiksa Penyidik Satreskrim Polres Kota (Polresta) Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (15/10/2019). Pemeriksaan dilakukan setelah menetapkan oknum dokter dan bidan RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto itu sebagai tersangka.
Maya yang belakangan sudah mengundurkan diri dari pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto datang tanpa didampingi siapa pun. Dia mengenakan kemeja lengan panjang warna biru muda dan tangan kanannya menenteng bungkusan warna hitam. (Baca juga; Oknum Dokter-Bidan di Mojokerto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perselingkuhan )
Saat dikonfirmasi mengenai kasus hukum yang menjeratnya, ibu bhayangkari ini memilih diam. Dia bergegas masuk ke dalam ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Mojokerto. Sekitar 10 menit kemudian, istri Brigadir Kh ini terlihat dibawa ke ruang penyidikan unit 1 di lantai dua.
Sementara hingga pukul 11.30 WIB, dr Adi masih belum menampakan batang hidungnya. Padahal, berdasarkan informasi yang didapat dari internal kepolisian, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perzinahan hari ini. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui, apakah dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Mojokerto itu akan hadir.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Warokka saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dr Adi dan bidan Maya. Dia mengatakan, keduanya akan dimintai keterangan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. dr Adi dan Maya disangkakan telah melanggar Pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan.
"Iya benar, sesuai dengan jadwalnya, hari ini keduanya kami panggil untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi apakah sudah datang atau tidak saya belum tahu, karena saya belum menerima laporan dari penyidik," ungkap Warokka, saat ditemui di Mapolresta Mojokerto.
Maya yang belakangan sudah mengundurkan diri dari pegawai BLUD RSUD Wahidin Sudiro Husodo, Kota Mojokerto datang tanpa didampingi siapa pun. Dia mengenakan kemeja lengan panjang warna biru muda dan tangan kanannya menenteng bungkusan warna hitam. (Baca juga; Oknum Dokter-Bidan di Mojokerto Jadi Tersangka Kasus Dugaan Perselingkuhan )
Saat dikonfirmasi mengenai kasus hukum yang menjeratnya, ibu bhayangkari ini memilih diam. Dia bergegas masuk ke dalam ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polresta Mojokerto. Sekitar 10 menit kemudian, istri Brigadir Kh ini terlihat dibawa ke ruang penyidikan unit 1 di lantai dua.
Sementara hingga pukul 11.30 WIB, dr Adi masih belum menampakan batang hidungnya. Padahal, berdasarkan informasi yang didapat dari internal kepolisian, keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan perzinahan hari ini. Hingga berita ini ditulis, belum diketahui, apakah dokter yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Mojokerto itu akan hadir.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Warokka saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan dr Adi dan bidan Maya. Dia mengatakan, keduanya akan dimintai keterangan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka. dr Adi dan Maya disangkakan telah melanggar Pasal 284 ayat 1 dan 2 KUHP tentang Perzinahan.
"Iya benar, sesuai dengan jadwalnya, hari ini keduanya kami panggil untuk dimintai keterangan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Tapi apakah sudah datang atau tidak saya belum tahu, karena saya belum menerima laporan dari penyidik," ungkap Warokka, saat ditemui di Mapolresta Mojokerto.
(wib)