Tabrak Pemotor hingga Tewas, Emak-Emak Australia Didakwa 6 Tahun

Senin, 14 Oktober 2019 - 20:44 WIB
Tabrak Pemotor hingga Tewas, Emak-Emak Australia Didakwa 6 Tahun
Tabrak Pemotor hingga Tewas, Emak-Emak Australia Didakwa 6 Tahun
A A A
DENPASAR - Susan Leslie O'brien (48) emak-emak warga negara asing (WNA) asal Australia didakwa hukuman 6 tahun penjara karena menabrak pengendara sepeda motor hingga tewas di Pengadilan Negeri Jembrana, Bali, Senin (14/10/2019).

"Terdakwa bersalah karena lalai saat mengemudikan kendaraan, sehingga terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal sebagaimana diatur dalam Pasal 310 ayat 4 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Lili Suryanti.

Dalam surat dakwannya jaksa menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada 14 Agustus 2019 lalu. Terdakwa mengendarai mobil dari arah selatan ke utara di Jalan Denpasar-Gilimanuk Kabupaten Jembrana. Terdakwa mengemudikan mobil dengan kecepatan 70 km/jam, dengan transmisi di angka 3 akan menyalip truk dengan mengambil jalur ke kanan dan sempat menyalakan lampu jauh.

Namun, dari arah berlawanan muncul sepeda motor yang dikendarai korban, Riski Akbar Putra. Korban kaget melihat mobil terdakwa dan tidak dapat mengendalikan motornya, sehingga terjadi tabrakan dan mengakibatkan korban meninggal. Jaksa menyatakan terdakwa lalai dan tidak hati-hati saat akan menyalip truk dan tidak memperhitungkan sepeda motor dari arah berlawanan, sehingga mobil terdakwa menabrak motor korban. "Terdakwa juga tidak mengurangi kecepatan mobilnya," ujar Lili.

Menanggapi dakwaan jaksa, Desy Eka Widyantari dan Made Suarjana selaku pengacara terdakwa tidak mengajukan eksepsi. "Dakwaan jaksa sudah sesuai, dan kami minta sidang bisa dilanjutkan dengan memeriksa saksi" kata Desy. Ketua majelis hakim Benny Octavianus memutuskan akan melanjutkan sidang pada 21 Oktober untuk memita keterangan saksi.
(zil)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7301 seconds (0.1#10.140)
pixels