Pembalakan Liar, 1.000 Batang Kayu Log Disita di Tanah Laut

Kamis, 10 Oktober 2019 - 21:23 WIB
Pembalakan Liar, 1.000...
Pembalakan Liar, 1.000 Batang Kayu Log Disita di Tanah Laut
A A A
PELAIHARI - Sekitar 1.000 batang kayu log jenis rimba campuran berhasil diamankan dari pelaku pembalakan liar di Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Personel Satreskrim Polres Tanah Laut mengungkap kasus pembalakan liar dan menemukan timbunan kayu log rimba campuran di areal perkebunan sawit PT Indoraya Everlatex di kawasan Desa Pasir Putih, Kecamatan Kintap.

Terungkapnya kasus ini bermula pada Senin 7 Oktober 2019, saat petugas mengamankan tiga truk bermuatan kayu log yang diduga datang dari kawasan hutan di Desa Riam Adungan yang berjarak sekitar 40 kilometer dari lokasi penimbunan.

Saat dikejar petugas salah satu truk terbalik di kawasan Gunung Kuning, Desa Riam Adungan. Dua sopir sempat melarikan diri dan satu orang berhasil diamankan. Dari supir yang diamankan ini petugas akhirnya berhasil menemukan bansau atau tempat pengolahan kayu milik ASM.

Di bansaw milik ASM ini petugas mendapatkan sekitar 100 meter kubik kayu log dan 50 meter kubik kayu olahan yang sudah dikemas untuk di kirim ke luar pulau dan dipasarkan lokal.

Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Adi Dharmawan yang mendatangi lokasi penimbunan kayu Kamis (10/10) mengatakan pengungkapan kasus pembalakan liar kali ini merupakan yang terbesar.

“Ini merupakan tangkapan terbesar selama tiga tahun saya bertugas di sini,” ujar Kapolres sambal memandang hamparan kayu di areal sekitar dua hektar di dalam kebun sawit.

Menurut Kapolres pihaknya sudah berkordinasi dengan Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan. Rencananya pihak kehutanan akan mendatangi lokasi untuk melakukan pengukuran sekaligus mendata jenis kayu apa yang dicuri pelaku pembalakan liar di Desa Riam Adungan.

Untuk kemananan barang bukti, saat ini di lokasi pengolahan kayu dan di lokasi penumpukan kayu log Polres Tanah Laut menempatkan masing-masing lima anggota yang menjaga bergiliran sampai penangan kasus selesai.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3330 seconds (0.1#10.140)