Pemkab Pasangkayu Kembali Raih Opini WTP

Minggu, 06 Oktober 2019 - 11:18 WIB
Pemkab Pasangkayu Kembali Raih Opini WTP
Pemkab Pasangkayu Kembali Raih Opini WTP
A A A
PASANGKAYU - Pemerintah Kabupaten Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia, atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2018. Hasil penilaian diserahkan di Gedung Keuangan Mamuju pada Jumat,(4/10/2019).

"Pemerintah Kabupaten Pasangkayu kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD Tahun Anggaran 2018, dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia,"Kata Bupati Pasangkayu, Agus Ambo Djiwa, Minggu (6/10/2019).

Pemkab Pasangkayu mempertahankan opini WTP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 dari Kementerian Keuangan RI. Plt. Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Abidin, menerima WTP ini dari Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar, atas nama Menteri Keuangan RI.

"Untuk diketahui, prestasi WTP ini sudah didapat Pemkab Pasangkayu selama empat kali berturut-turut. Opini WTP ini sebagai bentuk dari kesesuaian LKPD yang telah dilaksanakan sesuai dengan standard akuntansi pemerintahan, efektivitas sistem pengendalian intern, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,"tandas Agus.

Bupati dua periode ini juga menambahkan bahwa WTP sebenarnya bukan tujuan, melainkan swbagai sebuah sarana yang mampu menggambarkan kondisi daerah yang telah menerapkan transparansi dan akuntabilitas anggaran.

"Informasi yang diolah dan disajikan dalam laporan yang menghasilkan predikat WTP, bisa dijadikan alat atau instrumen pengambilan sebuah keputusan strategis, pada pemerintahan daerah,"ucapnya.

Secara lengkap, opini WTP merupakan pemeriksa tentang kewajaran penyajian laporan keuangan, yang meliputi Catatan atas Laporan Keuangan, Laporan Realisasi Anggaran, Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Laporan Arus Kas.

"Opini WTP, harus sesuai dengan Standar Administrasi Pemerintahan, Sistem Pengendali Intern, kecukupan informasi dan kepatuhan pada aturan perundang-undangan. Selain itu, hal mendasar dari WTP juga adalah kewajaran, maksudnya wajar dalam hal materialistis baik kuantitatif maupun kualitatif,"paparnya.

Semoga dengan opini WTP yang ke empat kali, Pemkab Pasangkayu bisa lebih memacu lagi kinerja laporan keuangan pada tahun 2019.

"Opini WTP ini didapatkan Pemkab Pasangkayu ke empat kalinya, tidak terlepas dari kerjasama seluruh OPD dalam lingkup Pemkab, yang telah maksimal bekerja memberikan yang terbaik untuk daerahnya,"imbuhnya.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7416 seconds (0.1#10.140)