Korupsi Dana Desa, Kades di Kabupaten Serang Segera Diadili

Jum'at, 04 Oktober 2019 - 21:21 WIB
Korupsi Dana Desa, Kades di Kabupaten Serang Segera Diadili
Korupsi Dana Desa, Kades di Kabupaten Serang Segera Diadili
A A A
SERANG - Jaed Muklis Kepala Desa Pudar, Kecamatan Pamarayan, Kabupaten Serang segera diadili di Pengadilan Tipikor Serang. Tersangka kasus dugaan korupsi alokasi dana desa (ADD) yang menyebabkan kerugian negara Rp 365 juta itu segera diadili setelah penyidik Polres Serang melimpahkan tersangka dan barang bukti ke Kejari Serang.

"Kami akan rampungkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Serang agar tersangka bisa diadili," kata Kepala Kejari Serang Azhari didampingi Kasi Pidsus Kejari Serang Sulta D Sitohang, Jumat (4/10/2019).

Dijelaskan Azhari, sembal menunggu jaksa penuntut umum menyelesaikan berkas dakwaan, pihaknya menitipkan tersangka di Rumah Tahanan (Rutan) Klas IIB Serang. "Ya saat ini kami melakukan penahan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan dari 4 okteober sampai 23 oktober," ujarnya.

Pasal primer tersangka disangkakan pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan penyelewengan itu bermula dari kecurigaan warga atas proyek fisik yang didanai oleh ADD Desa Pudar tahun 2016 tidak sesuai rencana anggaran biaya (RAB). Penggunaan dana desa juga dituding tidak transparan.

Kecurigaan warga bertambah kuat setelah dilakukan audit oleh Inspektorat Kabupaten Serang. Inspektorat Kabupaten Serang dikatakan menemukan dana ratusan juta rupiah yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dugaan penyelewengan juga dilakukan tersangka terhadap dana bagi hasil pajak daerah dan bagi hasil retribusi Desa Pudar. Pada Desember 2017, pihak Desa Pudar telah menyetor dana bagi hasil tersebut sebesar Rp 132.054.000, namun uang yang ada di kas Desa Pudar diambil kembali oleh tersangka JM sebesar Rp102.100.000.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7894 seconds (0.1#10.140)