Diduga Korupsi Dana Desa, Oknum Kades di Lampura Ditahan Kejari
loading...
A
A
A
KOTABUMI - Sawaludin, oknum Kepala Desa Beringin (non aktif), Kecamatan Abung Kunang, Lampung Utara (Lampura), resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat, Selasa (21/9/2021) malam. Sawaludin ditahan karena diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) tahun 2018-2019.
Sebelum ditahan, tersangka dijemput paksa di desanya karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Sawaludin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi. Baca juga: Gus Menteri: Fokus Dana Desa 2022 untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem Akibat Pandemi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditya Nugroho menyebut, tersangka terindikasi merugikan negara sebesar Rp105.819.286.Dimana, Sawaludin dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan di desa yang dia pimpin terdapat kekurangan volume.
Selain itu, dirinya juga disinyalir tidak membayar pajak dari anggaran yang diperoleh dari pusat tersebut. Untuk tahun 2018, anggaran yang dikelola sebesar Rp1,2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar. "Untuk sementara tersangka kita titipkan di Rutan," ujar Aditya didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.
Dari pengakuan tersangka, tambah Aditya, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
Sebelum ditahan, tersangka dijemput paksa di desanya karena tiga kali mangkir dari panggilan jaksa. Setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka, Sawaludin langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kotabumi. Baca juga: Gus Menteri: Fokus Dana Desa 2022 untuk Atasi Kemiskinan Ekstrem Akibat Pandemi
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Aditya Nugroho menyebut, tersangka terindikasi merugikan negara sebesar Rp105.819.286.Dimana, Sawaludin dalam pengerjaan proyek pembangunan jalan di desa yang dia pimpin terdapat kekurangan volume.
Selain itu, dirinya juga disinyalir tidak membayar pajak dari anggaran yang diperoleh dari pusat tersebut. Untuk tahun 2018, anggaran yang dikelola sebesar Rp1,2 miliar, dan tahun 2019 sebesar Rp1,3 miliar. "Untuk sementara tersangka kita titipkan di Rutan," ujar Aditya didampingi Kasi Intelijen I Kadek Dwi Ariatmaja.
Dari pengakuan tersangka, tambah Aditya, uang tersebut dipergunakan tersangka untuk keperluan pribadi.
(don)