PT BA Tak Bisa Tempati Kantor di Kuningan Place

Minggu, 29 September 2019 - 14:01 WIB
PT BA Tak Bisa Tempati...
PT BA Tak Bisa Tempati Kantor di Kuningan Place
A A A
JAKARTA - Berhati-hatilah jika ingin membeli apartemen. Karena jika tak hati-hati, maka hal itu akan dapat merugikan anda. Seperti yang dialami oleh PT. Brahma Adhiwidia (PT BA).

PT BA sejak awal membeli ruang kantor akan tetapi yang diterima justru Auditorium. Sehingga, ruang kantor itu sampai saat ini tidak bisa digunakan sebagai kantor oleh PT BA di lantai 7 dan 8 Lumina Tower, The Kuningan Place.

Celakanya, pengembang The Kuningan Place yakni PT Kemuliaan Megah Perkasa ( PT.KMP ) secara diam-diam tanpa seizin PT BA, mengubah-ubah peruntukkan bangunan tersebut menjadi fungsi sekolah. Padahal bangunan seluas 2.000 meter persegi yang telah dibeli seharga Rp34,661,426,800,-pada November 2011 dari pihak pengembang, yakni PT.KMP ditawarkan dan dijual sebagai Ruang Perkantoran.

Dalam sidang Perkara Pidana yang telah digelar di PN Jakarta Selatan, pada tanggal 15 Juli 2019, Majelis Hakim yang diketuai Asiady Sembiring telah memutuskan bahwa Yusuf Valent selaku Dirut PT Kemuliaan Megah Perkasa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan atas perbuatan menjual unit ruang kantor yang ternyata adalah auditorium, dengan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara dengan masa percobaan 1,5 tahun. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Penuntut Umum selama satu tahun penjara, padahal tuntutan Jaksa sudah sangat ringan dibandingkan dengan perbuatan terdakwa yang merugikan konsumennya.

Perkara tersebut kini menunggu putusan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta dengan harapan memperoleh keadilan, mengingat akibat dari penipuan tersebut hingga saat ini PT BA telah mengalami kerugian mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Kuasa hukum PT BA, Andreas FK berharap, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta bertindak objektif, meneliti, menggali informasi, menimbang dan membuat keputusan dengan sangat cermat, menggunakan hati nurani, memberi hukuman setimpal atas perbuatannya dan menghukum terdakwa dengan efek jera.

Lebih lanjut, Andreas FK menyampaikan, bahwa kliennya sebagai konsumen benar-benar merasa tertipu dan dirugikan. Kliennya, kata dia, tidak bisa menggunakan ruangan yang telah dibelinya akibat ketidaksesuaian antara peruntukkan bangunan yang dijual dan izin yang diajukan pengembang The Kuningan Place.

Ternyata unit ruang kantor komersial yang dijual dan dipasarkan Direktur Utama PT KMP, Yusuf Valent bersama Indri Gautama ijinnya berupa auditorium yang merupakan bagian dari fasilitas hunian, hal itu terungkap dari keterangan saksi ahli yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum, yakni staf Bidang Pengawasan Bangunan Dinas Cipta Karya DKI Jakarta, YA, dalam sidang dugaan tindak pidana penipuan dengan terdakwa Yusuf Valent di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu ( 13/2/2019).

"Jadi, bagaimana klien kami mau menempati ruangan bila dasarnya saja sudah ditipu sejak awal, yakni IMB yang diajukan oleh pengembang tidak sesuai peruntukkannya. Akibatnya sampai sekarang Klien kami juga tidak bisa menggunakan area yang telah beli 8 tahun lalu itu sebagai kantor," katanya dalam keterangannya, Minggu (29/9/2019).

Persoalan bertambah pelik karena pengembang pernah mengubah peruntukkan menjadi sekolah, padahal PT BA sebagai pemilik unit tersebut tidak pernah diberi tahu dan tidak pernah memberikan persetujuan tentang hal ini. Kami berharap Hakim dapat memutuskan dengat cermat atas perbuatan mereka yang sudah sangat jelas merupakan tindak pidana penipuan.
(mhd)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Edan, Sepasang Kekasih...
Edan, Sepasang Kekasih Ini Kompak Gadaikan 6 Mobil Rental untuk Hura-hura
Berita Terkini
Gunung Dukono Maluku...
Gunung Dukono Maluku Utara Erupsi, PVMBG Imbau Masyarakat Waspada
1 jam yang lalu
Gapasdap: Penggunaan...
Gapasdap: Penggunaan B50 untuk Kapal Bebani Biaya Operasional Angkutan Penyeberangan
1 jam yang lalu
Keterbatasan SDM Jadi...
Keterbatasan SDM Jadi Tantangan di Papua, Talius Tabuni Dukung Penguatan Program Beasiswa Puncak Cerdas
1 jam yang lalu
Helaran Mapag Pajajaran...
Helaran Mapag Pajajaran Anyar, Cetak Rekor Muri 2000 Pemain Karinding
2 jam yang lalu
Gerakan Pangan Murah...
Gerakan Pangan Murah Partai Perindo Ringankan Beban Warga Kendari
4 jam yang lalu
Roy Suryo Siapkan Saksi...
Roy Suryo Siapkan Saksi Buktikan Penangkapannya Tidak Sesuai Aturan
5 jam yang lalu
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved