Dianggap Lebay, Poster Demo Mahasiswa Sidimpuan Dicibir Warganet

Sabtu, 28 September 2019 - 23:46 WIB
Dianggap Lebay, Poster Demo Mahasiswa Sidimpuan Dicibir Warganet
Dianggap Lebay, Poster Demo Mahasiswa Sidimpuan Dicibir Warganet
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Sejumlah poster yang diusung mahasiswa ketika aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Kota Padangsidimpuan , Sumatera Utara (Sumut), menuai cibiran dari warganet. Alasannya, poster berisi kritikan terhadap RUU KUHP itu dianggap lebai.

Poster meme yang menjadi cibiran warganet itu di antaranya bertuliskan 'Buat apa nikah mahal-mahal, kalau nge**** di penjara'. Selain itu, 'Sange dikit 12 tahun penjara'. Ada lagi poster dengan redaksi 'Sperma aja keluar, masak DPRD tidak keluar, Salam Vagina'. Selain itu, 'Venis dan Vagina bukan urusan negara'.

Poster tersebut banyak diposting di media sosial seperti Fecebook. Spontan, komentar dari warganet langsung bermunculan. Tidak sedikit warganet yang menghujat meme itu. Namun, tetap saja masih ada warganet yang mendukung.

Poster yang paling banyak dikomentari warganet tentang salah seorang mahasiswi perempuan yang mengangkat poster dengan tulisan. "Buat apa nikah mahal-mahal, kalau nge**** di penjara".

Berbagai macam kritikan datang dari warganet, seperti akun Asnan Ali Sibarani. Di kolom komentar dia menyebutkan, vulgar, tidak mencerminkan mahasiswa.

Cibiran juga datang dari akun milik Muhammad Rizky yang menyebutkan, sungguh mahasiswa yang tidak beradap, dia yang nulis, saya yang malu.

Selain itu, komentar miring juga datang dari Zaynuri Ahmad. Di kolom kementar, dia menyebutkan, mahasiswa tak bermoral, pakai jilbab pula itu. Sedangkan akun milik chun-ae Manalu menulis, omongan mahasiswanyapun gak ada yang benar.

Berikut Pasal Kontroversi dalam RUU KUHP:
1. Pasal Penghinaan Presiden
Pasal 218 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden atau Wakil Presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan atau pidana denda paling banyak Kategori IV.

2. Pasal Aborsi
Pasal aborsi yang dianggap meresahkan adalah pada pasal 470 dan 471 karena dinilai diskriminatif terhadap korban perkosaan dan perempuan lainnya. Selain itu pasal ini juga bertentangan dengan UU Kesehatan yang telah dulu ada.

3. Pasal Pidana untuk Seluruh Persetubuhan di Luar Nikah
Pasal 417 ayat 1 berbunyi: Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

4. Pasal Pencabulan Sesama Jenis
Pasal 421:
1. Setiap Orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sama jenis kelaminnya:
a. di depan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori III.
b. secara paksa dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
c. yang dipublikasikan sebagai muatan pornografi dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

2. Setiap Orang dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.

5. Pasal Kecerobohan Memelihara Hewan
Pasal 340 RKUHP: Dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (denda maksimal Rp 10 juta), setiap orang yang tidak mencegah hewan yang ada dalam penjagaannya yang menyerang orang atau hewan.

Selain hal di atas, pemilik hewan juga akan dikenai 6 bulan penjara, apabila:
1. menghasut hewan sehingga membahayakan orang;
2. menghasut hewan yang sedang ditunggangi atau hewan yang sedang menarik kereta atau gerobak atau yang dibebani barang;
3. tidak menjaga secara patut hewan buas yang ada dalam penjagaannya; atau
4. memelihara hewan buas yang berbahaya tidak melaporkan kepada Pejabat yang berwenang.

6. Pasal Pidana Prilaku Kumpul Kebo
Pelaku kumpul kebo dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II (maksimal Rp 10 juta).

7. Pasal Hukum Adat
Untuk lebih memenuhi rasa keadilan yang hidup di dalam masyarakat, RUU KUHP mengakui adanya hukum adat. Sebab dalam kenyataannya di beberapa daerah di tanah air, masih terdapat ketentuan hukum yang tidak tertulis, yang hidup dan diakui sebagai hukum di daerah yang bersangkutan, yang menentukan bahwa pelanggaran atas hukum itu patut dipidana.

8. Pasal Pengenaan Denda untuk Gelandangan
RUU KUHP mengancam penggelandangan didenda maksimal Rp 1 juta.
(rhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1989 seconds (0.1#10.140)