Dirjen PKTN Musnahkan Barang Temuan Impor Ilegal Senilai Rp1 Miliar

Senin, 16 September 2019 - 17:32 WIB
Dirjen PKTN Musnahkan Barang Temuan Impor Ilegal Senilai Rp1 Miliar
Dirjen PKTN Musnahkan Barang Temuan Impor Ilegal Senilai Rp1 Miliar
A A A
MEDAN - Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) memusnahkan barang-barang temuan impor post border senilai sekitar Rp1 milar. Pemusnahan barang-barang impor yang diduga illegal ini untuk memberikan efek jera bagi importir nakal yang tidak patuhi aturan.

"Pemusnahan ini sebagai tindak lanjut dan penegakan hukum agar dapat memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya terkait kegiatan importasi," kata Direktur Jenderal PKTN, Veri Anggrijono Sutiarto, Senin (16/9/2019).

Sejak Februari 2018, kata Veri, pemerintah telah menyederhanakan tata niaga ekspor dan impor melalui paket Kebijakan Ekonomi 17 tahun 2017 dan Keputusan Menko Perekonomian Nomor 71 Tahun 2017 tentang Tim Tata Niaga Ekspor dan Impor. Hal itu berupa pengurangan Barang Larangan dan/atau Pembatasan (Lartas) Impor melalui pergeseran pengawasan impor dari border ke post border.

Sementara itu, Direktur Tertib Niaga, Wahyu Widayat menuturkan, pihaknya terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang menyalahgunakan kebijakan pengawasan di luar kawasan pabean (post border). "Barang yang dimusnahkan terdiri dari lampu swaballast, kertas dinding, dan kertas rekam dengan jumlah dua kontainer atau senilai kurang lebih Rp1 miliar dari tiga importir," tuturnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7871 seconds (0.1#10.140)