Tertibkan Wajib Pajak, Pemkot Makassar Pasang Alat Rekam Online

Sabtu, 14 September 2019 - 18:48 WIB
Tertibkan Wajib Pajak,...
Tertibkan Wajib Pajak, Pemkot Makassar Pasang Alat Rekam Online
A A A
MAKASSAR - Sudah jadi rahasia umum bahwa masih banyak wajib pajak yang mangkir dari kewajiban membayar pajak. Berbagai alasan diutarakan agar bisa terhindar membayar pajak. Namun seiring berjalannya waktu, segala upaya pun dicoba agar para pelaku tersebut bisa menunaikan kewajibannya.

Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb bersama Bapenda dan Tim Koordinasi Supervisi dan Pencegahan (Korsupgah) KPK RI Wilayah VIII bersama-sama mengunjungi beberapa outlet di Kota Makassar untuk meninjau sekaligus memasang alat rekam online yang fungsinya memberikan data real atas tiap transaksi yang terjadi di tempat tersebut, Jum'at (13/9/2019).

Alat rekam online ini diperuntukkan bagi para pengusaha sebagai monitoring keluar masuknya transaksi yang akan terkoneksi langsung ke Bapenda maupun KPK. Hal ini tentunya akan menekan jumlah wajib pajak yang mangkir.

"Ada beberapa alat yang hari ini dipasang di berbagai tempat di antaranya di hotel Grand Asia, cafe Starbuck dan Mc Donald Mall Ratu Indah, Ayam Goreng Sulawesi Cabang Pattimura sebagai cikal bakal pelaporan pajak lebih akurat. Semua transaksi akan real datanya masuk dan tidak ada celah untuk lolos lagi," ungkap Iqbal.

Tempat yang dipasangi alat rekam ini juga ditempeli stiker dan banner sebagai tanda bahwa sedang dalam pengawasan. Bagi pelaku yang tetap mangkir tanpa alasan yang jelas, sudah disiapkan hukuman, yakni 6 tahun penjara.

"Ini semua sudah ada tandanya ya. Jangan main - main soal alat deteksi ini. Hukuman 6 tahun penjara menanti jika ke depan ditemukan pelanggaran. Upaya ini dilakukan untuk membantu pemerintah kota agar dapat memungut pajak yang seharusnya memang ada," kata Ketua Korsupgah KPK RI Wilayah VIII, Adliansyah Malik Nasution,

Alat rekam online yang sudah terpasang ini diharapkan dapat digunakan dengan baik dan segera berkomunikasi jika pada pelaksanaannya menemukan kendala semisal koneksi jaringan maupun alat rusak.
(akn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)