Bang Jek Ajak ke Warung Kopi dan Iming-imingi Calon Korbannya Uang Rp50 Ribu

Jum'at, 13 September 2019 - 22:42 WIB
Bang Jek Ajak ke Warung...
Bang Jek Ajak ke Warung Kopi dan Iming-imingi Calon Korbannya Uang Rp50 Ribu
A A A
DENPASAR - Dalam melakukan aksi bejatnya, Muhajar Sidiq alias Bang Jek terlebih dulu mengajak calon korban yang akan di sodomi untuk ajak ke warung kopi.

Dari sana pelaku mengajak ngobrol hingga kemudian si calon korban bersedia diajak rumah pelaku di wilayah Ngantru, Tulungagung.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana mengungkapkan, saat di rumah pelaku, Bang Jek mengiming-imingi calon korban uang Rp20.000 hingga Rp50.000 jika mau melayani aksi bejat pelaku.

“Perbuatan pelaku sudah dilakukan sejak 2008. Kasus ini terbongkar setelah kami mendapatkan laporan di 2018 lalu, saat itu salah satu korban melaporkan. Laporan itu kami kembangkan dan menemukan ada 19 orang anak jadi korban,” katanya di Mapolda Jatim, Jum’at (13/9/2019).

Saat ini, lanjut dia, pihaknya masih melakukan tes kejiwaaan. Ini untuk mengetahui apakah tersangka memiliki kelainan orientasi seksual atau tidak. (Baca juga: Sodomi 50 Bocah di Bawah Umur, Bang Jek Dibekuk Polisi)

Selama sepuluh tahun melakukan pencabulan, pihaknya menduga ada 50 anak laki-laki yang menjadi korban.

"Kami masih terus melakukan pengembangan kasus ini. Korban tidak hanya dari Tulungagung, tapi juga dari kota lain seperti dari Blitar, Tulungagung dan Kediri. Sejauh ini memang korban lebih banyak tertutup," tandas Festo.

Sementara itu, dihadapan penyidik, Bang Jek membantah bahwa dirinya melakukan sodomi terhadap para korbannya.

Dia mengaku hanya meminta pada korbannya untuk mengulum dan memainkan alat vitalnya saja. Terkait iming-iming, pelaku mengakui tuduhan tersebut. Hal itu dia lakukan untuk lebih mudah menjerat korbannya.

“Dalam satu hari, saya selalu mendapatkan korban baru yang rata-rata di bawah umur. Mulai umur 14-19 tahun yang kebanyakan para tetangga. Tapi ada juga yang dari jauh,” katanya.

Dalam perkara ini pelaku dijerat pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 jo UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara.

Polda Jatim telah menyita beberapa barang bukti, seperti celana dalam milik korban, baju milik tersangka, handphone tersanka hingga beberapa akta kelahiran milik korban.
(shf)
Berita Terkait
Sodomi Anak di Bawah...
Sodomi Anak di Bawah Umur, Pekerja Salon Dibekuk Polisi
Polri Periksa 3 HP Milik...
Polri Periksa 3 HP Milik Eks Kapolres Ngada yang Rekam Perbuatan Asusila
Syahwat Tinggi, Pria...
Syahwat Tinggi, Pria di Brebes Cabuli 7 Bocah Laki-laki
Tersangka Kasus Pencabulan...
Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi
Polisi Segera Gelar...
Polisi Segera Gelar Perkara Kasus Oknum Guru Ngaji Cabuli Muridnya
Bejat! Pria Ini Seret...
Bejat! Pria Ini Seret dan Cabuli Anak di Bawah Umur saat Sholat di Masjid
Berita Terkini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
2 jam yang lalu
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
4 jam yang lalu
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
4 jam yang lalu
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
4 jam yang lalu
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
5 jam yang lalu
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
7 jam yang lalu
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved