Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan lelaki berinisial MR (45) sebagai tersangka kasus pencabulan atau sodomi terhadap laki-laki berinisial A (10) di Kecamatan Manggala.
Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando KS mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. "Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata dia di kantornya, Rabu (2/2).
Baca Juga: Polrestabes Makassar
"Vonisnya kalau tidak salah 5 tahun. Jadi ditahu ini pas ada temannya korban lihat di gubuk, terus melapor ke orang tuanya. Di situ dia (korban) cerita kalau dikasih begitu sama pelaku. Disodomi baru dipegang kemaluannya terus menerus sampai dua minggu," papar YT kepada SINDOnews, Senin (24/1).
Dia menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada Rabu 19 Januari 2022. Setelah korban bercerita, pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan didampingi pihak pemerintah.
Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando KS mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. "Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata dia di kantornya, Rabu (2/2).
Baca Juga: Polrestabes Makassar
"Vonisnya kalau tidak salah 5 tahun. Jadi ditahu ini pas ada temannya korban lihat di gubuk, terus melapor ke orang tuanya. Di situ dia (korban) cerita kalau dikasih begitu sama pelaku. Disodomi baru dipegang kemaluannya terus menerus sampai dua minggu," papar YT kepada SINDOnews, Senin (24/1).
Dia menjelaskan, peristiwa ini terungkap pada Rabu 19 Januari 2022. Setelah korban bercerita, pihak keluarga lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian dengan didampingi pihak pemerintah.
(luq)