Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Manggala Jadi DPO Polisi
Rabu, 02 Februari 2022 - 21:18 WIB
loading...
Pelaku sodomi terhadap bocah laki-laki berusia 10 tahun berinisial A, ditetapkan sebagai DPO Polrestabes Makassar. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
MAKASSAR - Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Makassar menetapkan lelaki berinisial MR (45) sebagai tersangka kasus pencabulan atau sodomi terhadap laki-laki berinisial A (10) di Kecamatan Manggala.
Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando KS mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. "Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata dia di kantornya, Rabu (2/2).
Baca juga:Siswa SD Diduga Disodomi Tetangganya usai Diiming-iming Uang
Lando menerangkan, MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. "Tapikan alat bukti sudah cukup sehingga penyidik meningkatkan status hukumnya ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana," kata Lando.
Kasi Humas Polrestabes Makassar , AKP Lando KS mengatakan, MR ditetapkan tersangka tanpa pernah menghadiri panggilan polisi baik dalam penyelidikan maupun penyidikan. "Sehingga yang bersangkutan dimasukan dalam daftar pencarian orang atau DPO," kata dia di kantornya, Rabu (2/2).
Baca juga:Siswa SD Diduga Disodomi Tetangganya usai Diiming-iming Uang
Lando menerangkan, MR disangka melanggar Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang PERPU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. "Ancaman maksimal 15 tahun penjara," tuturnya.
Menurut Mantan Wakapolsek Tamalanrea ini, pihaknya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka sebanyak dua kali. "Tapikan alat bukti sudah cukup sehingga penyidik meningkatkan status hukumnya ke penyidikan karena telah ditemukan tindak pidana," kata Lando.
Lihat Juga :