Dua Pelaku Persekusi Terhadap Pasangan Kekasih Ditembak Polisi

Jum'at, 06 September 2019 - 18:18 WIB
Dua Pelaku Persekusi...
Dua Pelaku Persekusi Terhadap Pasangan Kekasih Ditembak Polisi
A A A
SERANG - Polres Serang membekuk dua pelaku persekusi, Sanusi (32), dan Emis (34), warga Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang. Kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena melawan petugas saat diamankan.

Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan mengatakan, kedua pelaku melakukan persekusi terhadap korbannya pasangan muda-mudi Ml (21) dan Pt (23). Keduanya diminta untuk melepas pakaiannya kemudian diperintahkan untuk berhubungan badan.

Kejamnya lagi, kedua pelaku bersama kedua rekannya yang masih buron mengabadikan momen telanjang kedua korbannya dengan ponsel milik korban dan dibawa oleh pelaku. "Korban dipaksa untuk melepas pakaian dan melakukan hubungan intim," ujar Kapolres, Jumat (6/9/2019).

Dengan foto bugil itulah, para pelaku mengancam akan mengupload ke media sosial jika tidak memberikan uang sebesar Rp10 juta. Karena tak memiliki uang, korban menolak dan akhirnya pelaku melaksanakan ancamanannya dengan menyebar foto bugil korban melalui akun facebook milik korban.

Dalam catatan kepolisian, lanjut Kapolres, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus curanmor dan perampasan ponsel yang pernah mendekam di LP Serang dan bebas pada 2009 dan 2017. "Kedua pelaku juga diketahui sudah enam kali melalukan aksi perampasan dan persekusi bersama kelompoknya di Kawasan Industri Modern Cikande," ujarnya.

Dalam kasus tersebut, kedua tersangka dijerat pasal berlapis Pasal 365 KHUP dan UU ITE dengan ancaman hukuman 12 tahun dan 6 tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2968 seconds (0.1#10.140)