7 Kg Ganja Dikemas dalam Celana Jeans, 3 Pelaku Diamankan
A
A
A
MALANG - Jaringan peredaran narkotika jenis ganja dengan modus operandi penyamaran paket kiriman celana jeans dibongkar petugas di Malang , Jawa Timur. Sebanyak 7 kilogram ganja beserta tiga tersangka penerima kiriman ganja dari Medan ditangkap polisi.
Ketiga tersangka pengedar ganja dibungkus celana jeans yang diamankan BNN dan Bea Cukai MS, CF dan AR ditangkap di rumahnya masing-masing, di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Muria Kota Malang serta jalan raya Kebon Agung, Kabupaten Malang saat menerima paket kiriman dari Medan tersebut.
"Dari ketiga pelaku ini petugas mengamankan 7 kilogram ganja yang dikemas dalam 3 paket," kata Brigjenpol Bambang Priambada, Kepala BNN Jawa Timur.
Terbongkarnya jaringan peredaran ganja dengan modus yang unik untuk mengelabui petugas ini diawali dengan ditemukannya 3 paket di jasa pengiriman yang terdeteksi sebagai paket narkotika.
Kemudian petugas mengirimkan paket tersebut ke alamat penerima hingga akhirnya 3 penerima yang merupakan pengedar ganja berhasil diamankan.
Petugas masih mengembangkan kasus ini dan masih melakukan pengejaran kepada pengirim yang kini masuk dalam DPO. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenai Pasal 111, 114 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
Ketiga tersangka pengedar ganja dibungkus celana jeans yang diamankan BNN dan Bea Cukai MS, CF dan AR ditangkap di rumahnya masing-masing, di Jalan Sunan Kalijaga dan Jalan Muria Kota Malang serta jalan raya Kebon Agung, Kabupaten Malang saat menerima paket kiriman dari Medan tersebut.
"Dari ketiga pelaku ini petugas mengamankan 7 kilogram ganja yang dikemas dalam 3 paket," kata Brigjenpol Bambang Priambada, Kepala BNN Jawa Timur.
Terbongkarnya jaringan peredaran ganja dengan modus yang unik untuk mengelabui petugas ini diawali dengan ditemukannya 3 paket di jasa pengiriman yang terdeteksi sebagai paket narkotika.
Kemudian petugas mengirimkan paket tersebut ke alamat penerima hingga akhirnya 3 penerima yang merupakan pengedar ganja berhasil diamankan.
Petugas masih mengembangkan kasus ini dan masih melakukan pengejaran kepada pengirim yang kini masuk dalam DPO. Akibat perbuatannya, ketiga pelaku ini dikenai Pasal 111, 114 junto Pasal 132 UU Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(rhs)