Kurir Narkotika Edarkan Ribuan Pil Dobel L, Ganja hingga Sabu di Malang Raya
Sabtu, 07 November 2020 - 11:10 WIB
loading...
Pengedar narkotika di Malang raya dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang tersangka berinisial PW (41) warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.(Foto/Okezone/A Midada)
A
A
A
KOTA MALANG - Pengedar narkotika di Malang raya dalam jumlah besar kembali dibongkar polisi. Kali ini seorang tersangka berinisial PW (41) warga Jalan Sudanco Supriadi, Kelurahan Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan, awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika . Dari sanalah kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan PW (41).
"Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Usai dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” ujar Leonardus Simarmata, saat rilis pada Sabtu (7/11/2020). (BACA JUGA: Mau Keramas Ya Mas! Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Botol Sampo)
Leonardus menambahkan dari barang bukti awal dari pelaku PW ditemukan empat bungkus paket ganja besar, dua bungkus, dan 20 klip plastik berisi sabu.
“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil. Selain itu diamankan 3 kilogram ganja, sabu seberat 37 gram. Untuk pil dobel ini dari keterangan awalnya 250 butir tadinya, tapi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” paparnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika," terangnya. (BACA JUGA: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolresta Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkoba dan 20 Residivis Ditangkap)
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Leonardus Simarmata menyatakan, awalnya kepolisian mendapat informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika . Dari sanalah kepolisian melakukan penyelidikan dan mengamankan PW (41).
"Jadi pada Selasa 3 November 2020 pukul 19.00 WIB, tersangka PW ditangkap anggota Satresnarkoba di rumahnya. Usai dilakukan penangkapan, anggota kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah tersangka,” ujar Leonardus Simarmata, saat rilis pada Sabtu (7/11/2020). (BACA JUGA: Mau Keramas Ya Mas! Petugas Rutan Ponorogo Gagalkan Penyelundupan Narkotika dalam Botol Sampo)
Leonardus menambahkan dari barang bukti awal dari pelaku PW ditemukan empat bungkus paket ganja besar, dua bungkus, dan 20 klip plastik berisi sabu.
“Saat dikembangkan ternyata pelaku juga menyimpan satu kardus berisikan 244 ribu butir pil dobel yang dikemas dalam satu botol berisikan seribu pil. Selain itu diamankan 3 kilogram ganja, sabu seberat 37 gram. Untuk pil dobel ini dari keterangan awalnya 250 butir tadinya, tapi hanya didapati 244 ribu pil dobel L,” paparnya.
Tersangka beserta barang bukti kemudian dibawa dan diamankan di Polresta Malang Kota. Setelah itu polisi langsung melakukan penyelidikan lebih kanjut atas kasus tersebut.
"Dari hasil penyelidikan, tersangka mengaku barang narkotika tersebut adalah milik seseorang berinisial LN, yang masih berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Sedangkan untuk tersangka PW sendiri, hanya bertugas sebagai kurir narkotika," terangnya. (BACA JUGA: Baru 2 Bulan Menjabat, Kapolresta Pematangsiantar Ungkap 38 Kasus Narkoba dan 20 Residivis Ditangkap)
Lihat Juga :