Polres Malang Ungkap Perkebunan Ganja Seluas 1 Hektare di Lereng Gunung Semeru
Selasa, 06 September 2022 - 02:56 WIB
loading...
Tersangka pemilik kebun ganja satu hektar di lereng Gunung Semeru. Foto Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - Polisi berhasil mengungkap ladang ganja di kawasan lereng Gunung Semeru wilayah Kabupaten Malang. Pengungkapan ini didasari pada penangkapan tersangka lain.
KBO Narkoba Polres Malang, Iptu Supardi menuturkan, awalnya tim mengamankan dua orang pengguna sabu dan ganja di wilayah Dampit berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja, hingga sejumlah tanaman ganja. Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Berisi Sabu di Medan
"Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah bahwasannya menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya," ucap Supardi saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin (5/9/2022) sore.
Dari hasil penangkapan ke tersangka KSN, polisi berhasil mengamankan 27 batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman ganja dalam kresek berwarna putih, dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
"Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihilangkan, dibakar ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, diambil daun-daun dan batangnya," tuturnya. Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan 101.355 Butir Pil Ekstasi untuk Stok Tahun Baru
Dia memastikan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.
KBO Narkoba Polres Malang, Iptu Supardi menuturkan, awalnya tim mengamankan dua orang pengguna sabu dan ganja di wilayah Dampit berinisial MLD (44) warga Kelurahan Dampit dan KSN (45), warga Poncokusumo, Kabupaten Malang. Keduanya diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa paket sabu, ganja, hingga sejumlah tanaman ganja. Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 9.500 Butir Pil Berisi Sabu di Medan
"Awalnya kami amankan seseorang di wilayah Dampit akhirnya dikembangkan ke Wajak. Diamankan dua orang. Salah satunya mengarah bahwasannya menanam di lereng Gunung Semeru seluas satu hektare. Saat melakukan pengejaran atau cek ke lokasi ada bekas-bekasnya," ucap Supardi saat rilis di Mapolres Malang, Kepanjen, pada Senin (5/9/2022) sore.
Dari hasil penangkapan ke tersangka KSN, polisi berhasil mengamankan 27 batang pohon ganja yang dibungkus kantong kresek hitam, 248 buah ranting tanaman ganja dalam kresek berwarna putih, dan satu buah kresek berwarna kuning berisikan daun dan ranting tanaman ganja seberat 31 gram.
"Saat kita cek lokasi ada yang pernah dihilangkan, dibakar ada bekasnya, ada yang pernah mengambil, diambil daun-daun dan batangnya," tuturnya. Baca juga: Polisi Gagalkan Peredaran 44 Kg Sabu dan 101.355 Butir Pil Ekstasi untuk Stok Tahun Baru
Dia memastikan bahwa ladang ganja di lereng Gunung Semeru telah dipanen karena terdapat bekas-bekas panen. Namun belum diketahui berapa kali panen, termasuk apakah tanaman ganja itu juga ditanam di lokasi lainnya.
Lihat Juga :