Pewaris Sah Raja Surakarta Hadiningrat Telusuri Aset di Semarang

Rabu, 04 September 2019 - 06:00 WIB
Pewaris Sah Raja Surakarta...
Pewaris Sah Raja Surakarta Hadiningrat Telusuri Aset di Semarang
A A A
SEMARANG - BRM Muhammad Munier Tjakraningrat yang merupakan cucu dari Raja Surakarta Hadiningrat Pakubuwono X (Malikoel Koesno) dan GKR Mas/ Hemas (GRAj Moersoedarinah) melakukan inventarisasi aset dari Malikoel Koesno (PB X) di Kota Semarang dan beberapa wilayah lainnya di Jawa Tengah. Menurut data yang dimiliki oleh ahli waris terdapat beberapa lahan.

Perlu diketahu bahwa dari pernikahan PB X dan permaisuri GKR Mas/Hemas mempunyai putri tunggal GKR Pembajoen (GRAy Sekar Kedaton Kustiyah), yang kemudian menikah dengan Bupati Bangkalan, MR RAA M Sis Tjakraningrat. Dalam pernikahan tersebut dikaruniai empat orang putra salah satunya adalah BRM Muhammad Munier Tjakraningrat.

BRM M Munier Tj yang didampingi beberapa anggota keluarga dan penasihat hukum mendatangi Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Selasa (3/9/2019). Mereka mengikuti audiensi terkait kepemilikan tanah tersebut disertai dengan membawa data-data otentik sebagai bukti ahli waris yang sah dan kepemilikan lahan.

"Untuk berapa titik (lahan) saya sendiri malah kurang hafal. Yang jelas ada di Semarang dan sekitarnya. Jadi tanah Itu bukan atas nama keraton tapi atas nama pribadi Malikoel Kusno," tutur M Munier Tj kepada awak media seusai audiensi dengan Plt Kepala BPN Kota Semarang.

"Di antaranya (lahan) ada di Bawen (Kabupaten Semarang), Banyumanik dan Tugu (Kota Semarang). Tanah itu dikuasai siapa, saya enggak tahu persis, ada yang kosong ada yang dipakai. Saya tidak berani untuk menuduh, karena saya sendiri juga belum melihat jelas statusnya. Makanya kami minta penjelasan dari sini (BPN) supaya kami berjalan bisa lebih baik," tambahnya.

BRM Munir Tj menjelaskan, baru kali ini tergerak untuk menginventarisasi hak waris lahan yang tersebar di sejumlah daerah. Sebab, lahan-lahan tersebut justru diklaim oleh pihak lain yang tidak berhak demi mendapatkan keuntungan sendiri.

"Kenapa baru sekarang (mengurusi lahan waris)? Sebenarnya karena masalah silsilah. Awalnya timbul permasalahan di Kulon Progo (lahan untuk bandara NYIA) kami tidak pernah mengurus harta itu, tidak pernah sama sekali. Tapi kalau kami lihat sepintas kok ada beberapa pihak yang saling memperebutkan tanah itu," ujarnya.

Juru bicara ahli waris yang juga tim penasihat hukum BRM M Munier, Julia A, menambahkan, hingga kini terus melakukan sejumlah langkah untuk mendapatkan hak kliennya. Pihaknya juga berkomitmen, untuk menyerahkan sebagian lahan apabila dibutuhkan oleh negara untuk kepentingan rakyat.

"Untuk di Semarang, kita ada (lahan) di Tugu, Banyumanik, Gombel, Hasanuddin dan ada juga di Kebon Kliwon," ujar dia.

Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang, Sigit Rahmawan, menyampaikan, telah berdialog dengan pihak ahli waris Raja Surakarta. Dia pun menyarankan, lahan-lahan yang diklaim dan disertai bukti pendukung bisa diajukan untuk pendataan baru.

"Menurut Keppres 32 Tahun 1979, hak barang itu akan menjadi tanah yang dikuasai oleh negara kalau tidak didaftarkan semenjak 25 September 1980. Sepanjang menguasai fisik ketentuan yang berlaku, kemudian ada surat keterangan tanah, masyarakat boleh memohon tanah negara," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1479 seconds (0.1#10.140)