Ngaku Pulang Dugem dan Bawa Bong Sabu, Oknum Dewan Diamankan
A
A
A
DELI SERDANG - Anggota DPRD Kota Padangsidimpuan dari fraksi partai Hanura, FH (23) diamankan petugas Avsec Bandara Kualanamu karena kedapatan membawa alat hisap (bong) sabu, Selasa (3/9/2019) pagi.
Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat hisap sabu serta tiga mancis. Dua unit HP merk I Phone dan BlackBerry. Tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp 700.000.
Rencananya, FH akan terbang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1216 dari KNO tujuan Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang diperoleh, pagi itu petugas Avsec Bandara Kualanamu atas nama Nindi Riuka melakukan body search di SCP Sentral keberangkatan terhadap FH.
Saat diperiksa, FH terlihat grogi dan tangannya gemetar. Petugas yang curiga kemudian menginterogasi dan FH mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Selanjutnya petugas memeriksa koper yang dibawa FH melalui alat X Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan. Kemudian koper dibongkar dan petugas menemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas.
Petugas mecatat, sabu sudah dikonsumsi tersangka di lokasi hiburan malam Jet Plane pada Senin (2/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Temuan ini kemudian diteruskan Padal Obvit Polres Deliserdang, Iptu Irfan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang. Setelah melakukan koordinasi, FH yang merupakan warga Jalan Sutan Soripada Mulia Gang Serasi, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan itu kemudian diserahkan kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Benar, masih kita periksa. Belum dites urine, kan masih baru tadi pagi diamankannya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpuang dikonfirmasi kepada wartawan melalui telpon selulernya.
Dari tangan FH, petugas menyita barang bukti berupa satu buah dompet berisi dua set alat hisap sabu serta tiga mancis. Dua unit HP merk I Phone dan BlackBerry. Tiket pesawat Wings Air IW 1216, kartu identitas sebanyak 6 lembar, koper dan uang tunai Rp 700.000.
Rencananya, FH akan terbang menggunakan pesawat Wings Air dengan nomor penerbangan IW 1216 dari KNO tujuan Kota Padangsidimpuan.
Informasi yang diperoleh, pagi itu petugas Avsec Bandara Kualanamu atas nama Nindi Riuka melakukan body search di SCP Sentral keberangkatan terhadap FH.
Saat diperiksa, FH terlihat grogi dan tangannya gemetar. Petugas yang curiga kemudian menginterogasi dan FH mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam di Kota Medan.
Selanjutnya petugas memeriksa koper yang dibawa FH melalui alat X Ray dan ditemukan barang yang mencurigakan. Kemudian koper dibongkar dan petugas menemukan satu buah dompet berisikan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis gas.
Petugas mecatat, sabu sudah dikonsumsi tersangka di lokasi hiburan malam Jet Plane pada Senin (2/9/2019) sekira pukul 22.00 WIB.
Temuan ini kemudian diteruskan Padal Obvit Polres Deliserdang, Iptu Irfan ke Sat Narkoba Polres Deliserdang. Setelah melakukan koordinasi, FH yang merupakan warga Jalan Sutan Soripada Mulia Gang Serasi, Kelurahan Tano Bato, Kecamatan Padangsidempuan Utara, Kota Padang Sidempuan itu kemudian diserahkan kepada Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut.
"Benar, masih kita periksa. Belum dites urine, kan masih baru tadi pagi diamankannya," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpuang dikonfirmasi kepada wartawan melalui telpon selulernya.
(nag)