Tiga WN China Pemalsu Identitas Divonis 6 Bulan dan 3 Bulan Kurungan

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 13:47 WIB
Tiga WN China Pemalsu...
Tiga WN China Pemalsu Identitas Divonis 6 Bulan dan 3 Bulan Kurungan
A A A
JAKARTA - Tiga terdakwa pemalsuan identitas pribadi KTP, paspor, kartu keluarga, dan identitas lainnya divonis 6 bulan serta 3 bulan kurungan. Terdakwa Mulyadi Supardi divonis 6 bulan kurungan. Ia sebelumnya sudah menjadi narapidana dalam kasus tindak pidana korupsi Direktur Keuangan PT Central steel Indonesia (PT CSI).

Dua terdakwa lainnya, istri dan anak Mulyadi masing masing divonis 3 bulan kurungan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 1 tahun untuk Mulyadi dan 6 bulan untuk istri serta anaknya.

“Ketiga terdakwa sudah memenuhi unsur atas apa yang didakwakan yaitu melanggar pasal 264 ayat 2 KUHP,” kata Ketua Majelis Hakim Sunarso di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat (30/8/2019).

Ketiga terdakwa hanya diam dan menerima saja akan hukuman itu. Sementara, anggota JPU Yanuar enggan memberikan tanggapan soal vonis itu.

Sebelumnya, Januar mengatakan, Mulyadi layak dihukum 1 tahun penjara. Ia dinilai bersalah melakukan pidana pemalsuan identitas. “Meminta agar hakim memutuskan menyatakan Mulyadi bersalah dan meyakinkan menggunakan akta palsu seolah asli. Menjatuhkan pidana kepada Mulyadi pidana 1 tahun,” kata Januar di PN Jakarta Pusat beberapa waktu lalu.
Kasus ini awalnya bermula ketika PT CSI mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011-2014. Perusahaan yang didirikan pada 2005 ini bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan. Kredit PT CSI dari bank pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah. Total kredit sekitar Rp 500 miliar.

Berdasarkan keterangan pers Kejagung, dalam mengajukan kredit ke bank, PT CSI memberikan data dan laporan keuangan yang tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Di tengah jalan, Bareskrim Polri menemukan adanya dugaan pidana pelanggaran keimigrasian. Ketiganya ternyata warga negara Cina, namun mengaku sebagai WNI.
(poe)
Berita Terkait
Oknum LSM Dilaporkan...
Oknum LSM Dilaporkan Atas Kasus Pemalsuan, Penipuan dan Penggelapan
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Berita Terkini
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
42 menit yang lalu
Pramono Tegaskan 2.843...
Pramono Tegaskan 2.843 Lowongan Padat Karya Program Jangka Pendek
1 jam yang lalu
Prabowo Tinjau SRMP...
Prabowo Tinjau SRMP 17 Tabanan, Disambut Yel-yel hingga Tari Kecak dari Siswa
2 jam yang lalu
Pramono Yakin CFD Rasuna...
Pramono Yakin CFD Rasuna Said Jadi Ikon Baru Jakarta, Dilirik Wisatawan Mancanegara
3 jam yang lalu
Gempa 5,3 Magnitudo...
Gempa 5,3 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya
3 jam yang lalu
Dokter Gigi Asal Vietnam...
Dokter Gigi Asal Vietnam Buka Praktik di Ciputat Pakai Izin Tinggal Kunjungan, Endingnya Dideportasi
4 jam yang lalu
Infografis
Perbandingan Jet Tempur...
Perbandingan Jet Tempur J-15 China dan F-15 Jepang, Mana Lebih Hebat?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved