Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB hingga Oktober 2019

Rabu, 28 Agustus 2019 - 15:09 WIB
Dongkrak PAD, Pemkab...
Dongkrak PAD, Pemkab Bekasi Hapus Denda PBB hingga Oktober 2019
A A A
BEKASI - Untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB). Kebijakan itu mulai diberlakukan sejak pertengahan Agustus hingga akhir Oktober 2019.

"Kebijakan penghapusan denda PBB tersebut untuk mendongkrak pendapatan maupun dalam rangka HUT Kabupaten Bekasi ke-69," ungkap Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi, Rabu (26/8).

Menurut Herman, kebijakan itu berdasarkan Keputusan Bupati Nomor
973/KEP.283-BAPENDA/2019 berlaku sejak 15 Agustus hingga 31Oktober 2019. Namun, kebijakan penghapusan denda ini berlaku terhadap pembayaran pajak terhutang (SPPT) yang diterbitkan paling akhir tahun 2018 lalu.

Herman melanjutkan, untuk wajib pajak yang melakukan pembayaran hutang pajak ke Bank BJB saat periode kebijakan ini diberlakukan. Apalagi, penghapusan denda dari pajak terhutang dapat memberikan stimulus bagi masyarakat untuk membayar PBB.

Metode tersebut juga dilakukan untuk menarik potensi pajak melalui wajib pajak. Saat ini, kata dia, dari Rp405 miliar target PAD pada sektor PBB tahun ini, hampir 80% di antaranya atau setara Rp320 miliar telah terpenuhi hingga pekan terakhir Agustus 2019.

Herman menjelaskan, pemerintah daerah sangat butuh anggaran besar untuk pembangunan serta mendukung program yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Oleh sebab itu
pihaknya terus berinovasi melalui inovasi penghapusan denda PBB.

Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja berharap kebijakan tersebut bisa mendongkrak pendapatan daerah dari sektor PBB. Sebab, salah satu sektor PAD terbesar di Kabupaten Bekasi dari PBB."Harapan kami, dengan kebijakan ini bisa melampaui targetan yang sudah ditetapkan," ucapnya.
(whb)
Berita Terkait
Penyerapan Anjlok, Pendapatan...
Penyerapan Anjlok, Pendapatan Sektor Pajak Kabupaten Bekasi Meroket
PLN UP3 Bekasi Setorkan...
PLN UP3 Bekasi Setorkan Pajak Penerangan Jalan Rp24,8 Miliar ke Pemkab Bekasi
Optimalkan Pajak, Pemkab...
Optimalkan Pajak, Pemkab Bekasi Bersama PLN Muktahirkan Data Pelanggan
PPKM Darurat, KUA Kabupaten...
PPKM Darurat, KUA Kabupaten Bekasi Tutup Layanan Daftar Nikah
Pemkab Bekasi dan PLN...
Pemkab Bekasi dan PLN UP3 Cikarang Teken MoU Soal Pemungutan dan Penyetoran PJJ
Setoran Pajak PLN Tepat...
Setoran Pajak PLN Tepat Waktu, Pendapatan Pemkab Bekasi Makin Transparan
Berita Terkini
Kemenhut Bongkar Jalur...
Kemenhut Bongkar Jalur Distribusi Tambang Ilegal di NTB, 8 Orang Ditangkap
57 menit yang lalu
Perkuat Layanan Kesehatan,...
Perkuat Layanan Kesehatan, Pemkot Tangsel Tingkatkan Kapasitas 1.389 Kader Posyandu
2 jam yang lalu
7 Pengeroyok Prajurit...
7 Pengeroyok Prajurit TNI Kodam Cenderawasih hingga Tewas Ditetapkan sebagai Tersangka
5 jam yang lalu
Peradi Profesional-Unisba...
Peradi Profesional-Unisba Perkuat Pendidikan Hukum dan Pengembangan Profesi Advokat
5 jam yang lalu
Perkuat Ekonomi Maluku...
Perkuat Ekonomi Maluku Utara, APHI Dorong Penerapan Multiusaha Kehutanan
5 jam yang lalu
Apresiasi Polda Sumut...
Apresiasi Polda Sumut Ungkap Ribuan Kasus Narkoba, Sahroni: Kejar Bandarnya, Selamatkan Masyarakat!
6 jam yang lalu
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved