PLN UP3 Bekasi Setorkan Pajak Penerangan Jalan Rp24,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:33 WIB
loading...
PLN UP3 Bekasi Setorkan...
Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini usai menandatangani MoU pemungutan PPJ serta pembayaran rekening listrik dengan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menyatakan periode tahun 2020 (Januari-Agustus) telah menyetorkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemkab Bekasi senilai Rp24,8 miliar. Hal itu diungkapkan Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini saat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemungutan PPJ serta pembayaran rekening listrik dengan Bupati Bekasi , Eka Supria Atmaja di Kantor Pemkab Bekasi pada Senin (5/10/2020).

"PKS ini sangat penting bagi kedua belah pihak sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab Bekasi dan pembayaran rekening listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum (PJU), dan terutama untuk transparansi data. Perjanjian ini memperbaharui perjanjian lama yang sudah dibuat," ungkap Ririn kepada wartawan Senin (5/10/2020).

Menurut dia, pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum yaitu, Peraturan pemerintah (PP) No 65/2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Perda tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing.

Ririn menuturkan, sebagai wajib pungut PLN menyetorkan kembali PPJ kepadaPemkab Bekasi untuk selanjutnya digunakan untuk kemanfaatan masyarakat luas di Kabupaten Bekasi. PPJ merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah.

“Untuk periode tahun 2020 (Januari-Agustus) PLN UP3 Bekasi telah menyetorkan PPJ ke Pemkab Bekasi sebesar Rp 24,8 miliar ” tutur Ririn. (Baca: Pemkab Bekasi dan PLN UP3 Cikarang Teken MoU Soal Pemungutan dan Penyetoran PJJ)

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria mengingatkan kepada para pelanggan PLN agar ikut serta dalam menjaga dan memelihara jarigan listrik."Saya meminta ke semua pihak untuk ikut menjaga jaringan listrik, sehingga meminimalisir potensi padam akibat gangguan. Selain itu, pelanggan juga diharap untuk membayar tagihan tepat waktu sebelum tanggal 20 tiap bulannya," ucap Eka.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
12 Pegawai Pajak Bantu...
12 Pegawai Pajak Bantu Pengusaha Korupsi Uang Negara Senilai Rp110 Triliun, Dijuluki 'Perampokan Abad Ini'
Meraih Hak Pemajakan...
Meraih Hak Pemajakan Indonesia melalui Implementasi PPh Digital Asing yang Sederhana
Tolak Perang Tarif Pajak,...
Tolak Perang Tarif Pajak, IKPI Usulkan Ini saat RDPU dengan DPR
Rekomendasi
Jelang Sidang Hak Asuh...
Jelang Sidang Hak Asuh Anak, Pihak Ruben Onsu Sebut Peluang Damai dengan Sarwendah Makin Menipis
Luis Figo Ramaikan Pesta...
Luis Figo Ramaikan Pesta Bola HGI 2026, KORMINAS Perkuat Pengembangan Olahraga Pikiran
Thomas Tuchel Ngamuk...
Thomas Tuchel Ngamuk di Pinggir Lapangan, Isi Instruksinya ke Pemain Inggris Terungkap
Berita Terkini
Hari Pertama Masuk Sekolah,...
Hari Pertama Masuk Sekolah, Cawang Macet, Jalan Letjen MT Haryono Padat Merayap
BMKG Catat 10 Daerah...
BMKG Catat 10 Daerah dengan Suhu Harian Tertinggi, Makassar Sentuh 35,5 Derajat Celsius
Gunung Merapi Semburkan...
Gunung Merapi Semburkan Awan Panas Guguran hingga 2 Km Pagi Ini
Tangis Pecah di Indramayu,...
Tangis Pecah di Indramayu, 12 Korban Kecelakaan Maut Pantura Dimakamkan, 6 Kritis Dirawat
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
Infografis
Waspada! Ini Gejala...
Waspada! Ini Gejala Super Flu yang Masuk ke Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved