PLN UP3 Bekasi Setorkan Pajak Penerangan Jalan Rp24,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:33 WIB
loading...
PLN UP3 Bekasi Setorkan...
Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini usai menandatangani MoU pemungutan PPJ serta pembayaran rekening listrik dengan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menyatakan periode tahun 2020 (Januari-Agustus) telah menyetorkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemkab Bekasi senilai Rp24,8 miliar. Hal itu diungkapkan Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini saat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemungutan PPJ serta pembayaran rekening listrik dengan Bupati Bekasi , Eka Supria Atmaja di Kantor Pemkab Bekasi pada Senin (5/10/2020).

"PKS ini sangat penting bagi kedua belah pihak sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab Bekasi dan pembayaran rekening listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum (PJU), dan terutama untuk transparansi data. Perjanjian ini memperbaharui perjanjian lama yang sudah dibuat," ungkap Ririn kepada wartawan Senin (5/10/2020).

Menurut dia, pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum yaitu, Peraturan pemerintah (PP) No 65/2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Perda tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing.

Ririn menuturkan, sebagai wajib pungut PLN menyetorkan kembali PPJ kepadaPemkab Bekasi untuk selanjutnya digunakan untuk kemanfaatan masyarakat luas di Kabupaten Bekasi. PPJ merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah.

“Untuk periode tahun 2020 (Januari-Agustus) PLN UP3 Bekasi telah menyetorkan PPJ ke Pemkab Bekasi sebesar Rp 24,8 miliar ” tutur Ririn. (Baca: Pemkab Bekasi dan PLN UP3 Cikarang Teken MoU Soal Pemungutan dan Penyetoran PJJ)

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria mengingatkan kepada para pelanggan PLN agar ikut serta dalam menjaga dan memelihara jarigan listrik."Saya meminta ke semua pihak untuk ikut menjaga jaringan listrik, sehingga meminimalisir potensi padam akibat gangguan. Selain itu, pelanggan juga diharap untuk membayar tagihan tepat waktu sebelum tanggal 20 tiap bulannya," ucap Eka.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Kolonel Inf Achmad Fikri...
Kolonel Inf Achmad Fikri Dalimunthe, Prajurit TNI Pertama yang Lulus National Defence College Yordania
Hasil Piala Dunia 2026:...
Hasil Piala Dunia 2026: Maxi Araujo Selamatkan Uruguay dari Kejutan Arab Saudi
Gelombang I Berakhir,...
Gelombang I Berakhir, 245 Kloter Jemaah Haji Telah Diberangkatkan ke Tanah Air
Berita Terkini
Sambut 1 Muharram, Ulama...
Sambut 1 Muharram, Ulama Ajak Masyarakat Tolak Provokasi dan Jaga Persatuan Umat
Kronologi Mahasiswa...
Kronologi Mahasiswa Geruduk Budiman Sudjatmiko, Sudaryono dan Nusron Wahid saat Diskusi di UGM
Dari Keinginan Bahagiakan...
Dari Keinginan Bahagiakan Orang Tua, Lahir Warung Irine Gresik
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved