PLN UP3 Bekasi Setorkan Pajak Penerangan Jalan Rp24,8 Miliar ke Pemkab Bekasi

Senin, 05 Oktober 2020 - 18:33 WIB
loading...
PLN UP3 Bekasi Setorkan...
Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini usai menandatangani MoU pemungutan PPJ serta pembayaran rekening listrik dengan Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja.Foto/SINDOnews/Abdullah M Surjaya
A A A
BEKASI - PLN Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bekasi menyatakan periode tahun 2020 (Januari-Agustus) telah menyetorkan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemkab Bekasi senilai Rp24,8 miliar. Hal itu diungkapkan Manager PLN UP3 Bekasi, Ririn Rachmawardini saat menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang pemungutan PPJ serta pembayaran rekening listrik dengan Bupati Bekasi , Eka Supria Atmaja di Kantor Pemkab Bekasi pada Senin (5/10/2020).

"PKS ini sangat penting bagi kedua belah pihak sebagai petunjuk teknis yang memperlancar dan mempermudah dalam penyetoran PPJ dari PLN ke Pemkab Bekasi dan pembayaran rekening listrik Pemkab Bekasi termasuk Penerangan Jalan Umum (PJU), dan terutama untuk transparansi data. Perjanjian ini memperbaharui perjanjian lama yang sudah dibuat," ungkap Ririn kepada wartawan Senin (5/10/2020).

Menurut dia, pungutan PPJ kepada pelanggan listrik PLN memiliki dasar hukum yaitu, Peraturan pemerintah (PP) No 65/2001 tentang Pajak Daerah. Aturan ini kemudian diimplementasikan melalui Perda tentang Pajak Penerangan Jalan oleh Pemerintah Daerah tingkat II masing-masing.

Ririn menuturkan, sebagai wajib pungut PLN menyetorkan kembali PPJ kepadaPemkab Bekasi untuk selanjutnya digunakan untuk kemanfaatan masyarakat luas di Kabupaten Bekasi. PPJ merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bisa digunakan untuk pengembangan atau pembangunan daerah.

“Untuk periode tahun 2020 (Januari-Agustus) PLN UP3 Bekasi telah menyetorkan PPJ ke Pemkab Bekasi sebesar Rp 24,8 miliar ” tutur Ririn. (Baca: Pemkab Bekasi dan PLN UP3 Cikarang Teken MoU Soal Pemungutan dan Penyetoran PJJ)

Sementara itu, Bupati Bekasi, Eka Supria mengingatkan kepada para pelanggan PLN agar ikut serta dalam menjaga dan memelihara jarigan listrik."Saya meminta ke semua pihak untuk ikut menjaga jaringan listrik, sehingga meminimalisir potensi padam akibat gangguan. Selain itu, pelanggan juga diharap untuk membayar tagihan tepat waktu sebelum tanggal 20 tiap bulannya," ucap Eka.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Rekomendasi
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Siapa Pihak yang Berpotensi...
Siapa Pihak yang Berpotensi Menggagalkan Kesepakatan Perdamaian Iran dan AS?
Larangan Perangkat Lunak...
Larangan Perangkat Lunak AS Bikin Susah Banyak Produsen Mobil
Berita Terkini
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
4 Upaya Penyelundupan...
4 Upaya Penyelundupan Narkoba ke Lapas dan Rutan Salemba Digagalkan, Disembunyikan di Organ Intim hingga Botol Obat
Pendaftaran Kartu Huma...
Pendaftaran Kartu Huma Betang Sejahtera Kini Berbasis Digital, Masyarakat Kalteng Bisa Daftar Melalui humabetang.id
BMKG Pantau Potensi...
BMKG Pantau Potensi Likuefaksi usai Gempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Gempa M6,7 di Palu Sulteng...
Gempa M6,7 di Palu Sulteng Akibat Aktivitas Sesar Sausu, bukan Palu-Koro yang Legendaris
Infografis
Profil Sarifah Suraidah...
Profil Sarifah Suraidah Istri Gubernur Kaltim yang Viral di Tengah Polemik Pengadaan Mobdin Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved