Terapkan Sistem Daring untuk Tingkatkan Pengelolaan Sumber Pajak
A
A
A
PEKANBARU - Ketua Komisi II DPRD Kota Pekanbaru Tengku Azwendi Fajri berharap Pemerintah Kota Pekanbaru dalam hal ini Bapenda menerapkan sistem daring atau online dalam pengelolaan sumber-sumber pajak di Kota Pekanbaru. Baik itu pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak PBB dan sumber pajak lainya.
Hal ini menurut Azwendi dalam rangka mendongkrak pendapatan pajak daerah. Maka perlu upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan menerapkan sistem pengelolaan pajak online ini.
"Terkait pengelolaan pajak, kami ingin diterapkan sistem online baik pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak PBB diterapkan sistem online yang terintegrasi dengan pihak Bapenda sendiri sebagai penerima dan pengelola pajak, serta terintegrasi dengan BPK karena ini tercatat sebagai penerimaan pajak yang terhutang sehingga diaudit," ujar Azwendi, Selasa (13/8/2019).
Politisi Demokrat ini juga menilai, bahwa Pemerintah kota saat ini sudah profesional dalam pengelolaan sumber pajak terutama dalam sistem online. Saat ini juga Kota Pekanbaru sudah memiliki regulasi dan Perda yang mengatur soal pengelolaan sumber pajak.
"Pajak ini untuk kepentingan masyarakat juga, untuk pembangunan kota Pekanbaru. Makanya gunakan sistem online jangan lagi secara manual. Kita rasa sudah profesional karena sudah ada regulasinya juga. Perdanya juga ada tinggal keinginan Pemko saja mau atau tidak," jelas Azwendi.
Jika pelaku atau objek pajak tidak mau dengan sistem online maka menurut Azwendi Pemko harus mengambil sikap dengan menyurati pelaku usaha bahkan memberi sanksi tegas. (Kominfo9/RD3)
Hal ini menurut Azwendi dalam rangka mendongkrak pendapatan pajak daerah. Maka perlu upaya strategis yang dilakukan oleh pemerintah salah satunya dengan menerapkan sistem pengelolaan pajak online ini.
"Terkait pengelolaan pajak, kami ingin diterapkan sistem online baik pajak restoran, pajak parkir, pajak reklame, pajak PBB diterapkan sistem online yang terintegrasi dengan pihak Bapenda sendiri sebagai penerima dan pengelola pajak, serta terintegrasi dengan BPK karena ini tercatat sebagai penerimaan pajak yang terhutang sehingga diaudit," ujar Azwendi, Selasa (13/8/2019).
Politisi Demokrat ini juga menilai, bahwa Pemerintah kota saat ini sudah profesional dalam pengelolaan sumber pajak terutama dalam sistem online. Saat ini juga Kota Pekanbaru sudah memiliki regulasi dan Perda yang mengatur soal pengelolaan sumber pajak.
"Pajak ini untuk kepentingan masyarakat juga, untuk pembangunan kota Pekanbaru. Makanya gunakan sistem online jangan lagi secara manual. Kita rasa sudah profesional karena sudah ada regulasinya juga. Perdanya juga ada tinggal keinginan Pemko saja mau atau tidak," jelas Azwendi.
Jika pelaku atau objek pajak tidak mau dengan sistem online maka menurut Azwendi Pemko harus mengambil sikap dengan menyurati pelaku usaha bahkan memberi sanksi tegas. (Kominfo9/RD3)
(alf)