PSBB Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Bukan Berarti Semua Bebas

Jum'at, 29 Mei 2020 - 15:05 WIB
loading...
PSBB Tidak Diperpanjang,...
PSBB Tidak Diperpanjang, Wali Kota: Bukan Berarti Semua Bebas
A A A
PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru, tidak lagi memberlakukan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang sejauh ini sudah diperpanjang sebanyak tiga kali.

Wali Kota Pekanbaru Firdaus mengatakan, meski PSBB berakhir, namun bukan berarti masyarakat bebas beraktivitas seperti biasa sebelum pandemi Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19 melanda.

"Tapi pemerintah membuat tatanan hidup baru yang disebut New Normal dengan tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ungkapnya saat memberi keterangan pers usai memimpin rapat evaluasi pelaksanaan PSBB tahap III, di ruang rapat lantai III komplek MPP Jalan Jenderal Sudirman, Kamis (28/5/2020).

"Jadi bukan berarti PSBB selesai, semua bebas, belum. Bebas kita masih bebas bersyarat," tegas wali kota menambahkan.

Ia menjelaskan karena New Normal ini bukan berarti masyarakat bisa melakukan aktivitas seperti dalam kondisi normal, normal seperti sebelum covid.

"Tapi normal yang dimaksud tetap mematuhi protokol kesehatan," ucap walikota.

Dalam penerapan New Normal, disampaikannya jika seluruh tempat hiburan tidak serta merta dapat beroperasi normal. Akan tetapi pengelola wajib mengajukan permohonan beroperasi ke pemerintah kota melalui Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru.

"Apakah hiburan langsung buka? Tidak. Kita akan buat perwako (peraturan walikota), mereka harus buat permohonna dulu ke kita, nanti dipelajari, jika memenuhi standar protokol kesehatan, kita izinkan dan diawasi. Siapa yang awasi? TNI/Polri," ucapnya.

"Kenapa libatkan TNI/Polri, karena masyarakat kita belum disiplin. Masyarakat kita belum seperti Rakyat Korea dan Jepang, maka TNI dihadirkan untuk ikut mendisiplinkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan," sambung walikota.

Kemudian untuk rumah ibadah, sebut Wako, juga tetap mematuhi protokol kesehatan seperti dalam penerapan PSBB sampai adanya aturan baru dari Kementerian Agama dan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1449 seconds (0.1#10.140)