Catut Nama Kapolsek Baras, Dua Pelaku Sobis Ditangkap

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:30 WIB
Catut Nama Kapolsek Baras, Dua Pelaku Sobis Ditangkap
Catut Nama Kapolsek Baras, Dua Pelaku Sobis Ditangkap
A A A
PASANGKAYU - Mencatut nama Kapolsek Baras Kabupaten Pasangkayu, AKP. Rigan Hadi Nagara, S.Ik, dua orang pelaku Sobis ( Dahri 38 thn dan Rahmatul Syahril 21 th,) diamankan Tim Jatanras Polres Mamuju Utara yang di Back up oleh Tim Jatanras Polres Tabes, di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel, Selasa 30 Juli.

AKP Rigan Hadi Nagara S.Ik, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Rubertus Roedjito S.Ik, menjelaskan, dua pelaku teraebut terungkap saat korban Kepala Desa Motu Kabupaten Pasangkayu, Lk.Ottovianus melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya di Mapolsek Baras, 11 Juli 2019, dimana sebelumnya pada hari rabu tgl 10 Juli 2019 sekitar pukul 16:30 wita berawal dari korban menerima SMS melalui ponsel miliknya dan mengaku sebagai Kapolsek Baras, dengan meminta uang 40 juta rupiah, dengan alasan hendak dikirimkan kepada Ibu Kapolres Pasangkayu yang sementara berada di Jakarta dan akan mengembalikannya besok hari.

Setelah melakukan pendalaman terhadap tersangka, Lanjut Rigan, maka diduga dua tersangka adalah pelaku yang aktif melakukan penipuan dengan berbagai macam modus salah satunya selain modus Laporan dipolsek Baras juga pernah melakukan penipuan dimedia sosial "facebook" dengan membuat akun palsu bernama " Nur Fandeli dan nama kecil Pusat Penjualan Mebel Kayu Jepara" dengan modus masuk kegroup-group, dagang diseluruh wilayah indonesia dan menawarkan produk meubel ukir jepara dengan berbagai promo menarik. kemudian setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan korban diarahkan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan uang korban akan diBlok"

"Untuk kedua tersangka ini, kami akan sangkakan dengan pasal 378 KUHPidana tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara".tegas Rigan.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 7 (tujuh) Buah Buku Rekening Bank BRI, 4 (empat) Buah Kartu ATM yakni 3 Kartu Atm Bank Bni dan 1 Kartu Atm Bank Bri, 2 lembar baju yg dipakai pad saat melakukan transaksi di Atm dan di Agen BRILink, 1 (satu) Buah topi Merk Ripcult yang dipakai saat transaksi di indomaret, 1 (satu) Buah dompet kulit warna hitam Merk levis, 6 (enam) buah HP berbagai Merk, 1 (satu) Unit motor mio GT warna biru putih, dan 1 (satu) unit laptop Merk Asus warna putih.
(atk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7213 seconds (0.1#10.140)