Catut Nama Kapolsek Baras, Dua Pelaku Sobis Ditangkap

Selasa, 30 Juli 2019 - 16:30 WIB
Catut Nama Kapolsek...
Catut Nama Kapolsek Baras, Dua Pelaku Sobis Ditangkap
A A A
PASANGKAYU - Mencatut nama Kapolsek Baras Kabupaten Pasangkayu, AKP. Rigan Hadi Nagara, S.Ik, dua orang pelaku Sobis ( Dahri 38 thn dan Rahmatul Syahril 21 th,) diamankan Tim Jatanras Polres Mamuju Utara yang di Back up oleh Tim Jatanras Polres Tabes, di Kabupaten Sidrap Provinsi Sulsel, Selasa 30 Juli.

AKP Rigan Hadi Nagara S.Ik, yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Mamuju Utara, AKP Rubertus Rubertus Roedjito S.Ik, menjelaskan, dua pelaku teraebut terungkap saat korban Kepala Desa Motu Kabupaten Pasangkayu, Lk.Ottovianus melaporkan peristiwa penipuan yang dialaminya di Mapolsek Baras, 11 Juli 2019, dimana sebelumnya pada hari rabu tgl 10 Juli 2019 sekitar pukul 16:30 wita berawal dari korban menerima SMS melalui ponsel miliknya dan mengaku sebagai Kapolsek Baras, dengan meminta uang 40 juta rupiah, dengan alasan hendak dikirimkan kepada Ibu Kapolres Pasangkayu yang sementara berada di Jakarta dan akan mengembalikannya besok hari.

Setelah melakukan pendalaman terhadap tersangka, Lanjut Rigan, maka diduga dua tersangka adalah pelaku yang aktif melakukan penipuan dengan berbagai macam modus salah satunya selain modus Laporan dipolsek Baras juga pernah melakukan penipuan dimedia sosial "facebook" dengan membuat akun palsu bernama " Nur Fandeli dan nama kecil Pusat Penjualan Mebel Kayu Jepara" dengan modus masuk kegroup-group, dagang diseluruh wilayah indonesia dan menawarkan produk meubel ukir jepara dengan berbagai promo menarik. kemudian setelah korban cocok dengan harga dan promo yang ditawarkan korban diarahkan untuk mentransfer senilai harga barang yang dijual dan setelah korban mengirimkan uang korban akan diBlok"

"Untuk kedua tersangka ini, kami akan sangkakan dengan pasal 378 KUHPidana tindak Pidana Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun Penjara".tegas Rigan.

Dari tangan tersangka, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa : 7 (tujuh) Buah Buku Rekening Bank BRI, 4 (empat) Buah Kartu ATM yakni 3 Kartu Atm Bank Bni dan 1 Kartu Atm Bank Bri, 2 lembar baju yg dipakai pad saat melakukan transaksi di Atm dan di Agen BRILink, 1 (satu) Buah topi Merk Ripcult yang dipakai saat transaksi di indomaret, 1 (satu) Buah dompet kulit warna hitam Merk levis, 6 (enam) buah HP berbagai Merk, 1 (satu) Unit motor mio GT warna biru putih, dan 1 (satu) unit laptop Merk Asus warna putih.
(atk)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
Pesawat AMA Dibakar...
Pesawat AMA Dibakar di Yahukimo, Kemenko Polkam Dorong Tindakan Tegas
35 menit yang lalu
HKTI Papua Dukung Agenda...
HKTI Papua Dukung Agenda Ketahanan Pangan Nasional dari Biak
1 jam yang lalu
Polisi Ungkap Peran...
Polisi Ungkap Peran 7 Tersangka Kasus Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen
1 jam yang lalu
Roy Suryo Kembali Ajukan...
Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan, Ini Respons Polda Metro Jaya
2 jam yang lalu
Status Gunung Anak Krakatau...
Status Gunung Anak Krakatau Naik Level Siaga, Masyarakat Dilarang Mendekat Radius 3 Km
3 jam yang lalu
Gugat Polda Metro, Roy...
Gugat Polda Metro, Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
3 jam yang lalu
Infografis
Geger Suksesi Keraton...
Geger Suksesi Keraton Solo: Dua Putra Berebut Takhta
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved