Pjs Dirut PD Pasar Tak Penuhi Panggilan Kejari karena Sakit

Senin, 29 Juli 2019 - 20:13 WIB
Pjs Dirut PD Pasar Tak...
Pjs Dirut PD Pasar Tak Penuhi Panggilan Kejari karena Sakit
A A A
BANDUNG - Beralasan sedang sakit, Penjabat sementara (pjs) Direktur Utama (Dirut) PD Pasar Bermartabat Kota Bandung Andri Salman, tak bisa memenuhi panggilan Kejari Kota Bandung. Andri Salman pun sudah melayangkan surat ke Kejari Kota Bandung tak bisa memenuhi panggilan lantaran sakit.

"Penasihat hukum menyatakan bahwa Andri Salman sedang sakit. Panasihat hukum mengirimkan surat keterangan sakit. Kani sudah dapat surat penundaan. Untuk waktunya (penjadwalan ulang pemerikaaan Andri), nanti lihat perkembangan," kata Kasi Intel Kejari Bandung Aco Rahmadi Jaya, Senin (29/7/2019).

Kejari Kota Bandung pun menunda pemeriksaan Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelewengan keuangan perusahaan milik Pemkot Bandung. Namun, kejari belum menentukan jadwal pemeriksaan Andri Salman. (Baca juga; Pjs Dirut PD Pasar Mangkir dari Pemanggilan Kejari )

Sedianya Andri diperiksa sebagai tersangka hari ini, Senin (29/7/2019) di Kantor Kejari Bandung, Jalan Jakarta, Kota Bandung. Diketahui, Kejari Kota Bandung menetapkan Pjs Direktur Utama PD Pasar Bermartabat Andri Salman sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan aset deposito perusahaan.

Kepala Kejari Kota Bandung Rudy Irmawan menyatakan, saat dugaan korupsi itu terjadi, Andri masih menjabat sebagai Direktur Umum dan Keuangan PD Pasar. "Ini bukan masalah di pasarnya. Ini masalah aset deposito diBUMD PD Pasar ini disalahgunakan oleh oknum dalam hal ini AS selaku Direktur Umum Administrasi dan Keuangan yang saat ini sebagai Pjs Dirut PD Pasar Bandung Bermartabat," kata Rudy di Kantor Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (22/7/2019).
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8656 seconds (0.1#10.140)