Buron 7 Tahun, Koruptor Pupuk Berhasil Ditangkap Kejaksaan
Kamis, 26 Mei 2022 - 11:22 WIB
loading...
Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp792 juta saat ditangkap kejaksaan. Foto SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Tim Gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), Kejaksaan Negeri (Kejari) Magetan dan Kejari Kota Madiun menangkap Muridun Bintang, terpidana kasus korupsi pengadaan pupuk NPK senilai Rp792 juta.
Terpidana 47 tahun, warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama 7 tahun. Baca juga: Pengamat: Kinerja 3 Lembaga Penegak Hukum Berhasil Jaga Kepercayaan Publik ke Jokowi
Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV Bintang Marga Utama itu yakni mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Dalam perkara ini, Muridun Bintang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Terpidana 47 tahun, warga Pule RT 06/01, Kelurahan Tembora, Kecamatan Keras, Kabupaten Magetan tersebut merupakan buronan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh selama 7 tahun. Baca juga: Pengamat: Kinerja 3 Lembaga Penegak Hukum Berhasil Jaga Kepercayaan Publik ke Jokowi
Tindak pidana yang dilakukan Direktur CV Bintang Marga Utama itu yakni mark up harga pengadaan pupuk NPK sebanyak 160.000 Kg atau 60 ton pada Kantor Dinas Pertanian Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kota Subulussalam, Aceh Tahun 2009.
Terpidana ditangkap karena untuk menjalani eksekusi berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2245K/PID.SUS/2013 tanggal 30 April 2014. Dalam perkara ini, Muridun Bintang divonis 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta.
Lihat Juga :