Korupsi Dana Desa, Mantan Kades di Riau Ditangkap di Jateng
A
A
A
KAMPAR - Tim Satreskrim Polres Kampar, Riau membekuk mantan Kades Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir berinisial MI (50) karena karena menilap uang dana desa sewaktu masih menjabat.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mengatakan, mantan Kades Gerbang Sari ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.
Di mana pemerintah pada tahun 2016 mengucurkan dana Rp616.644.000. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah Rp316 juta," ucap Fajri, Senin (29/7/2019).
Dia mengatakan, bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya dialokasikan untuk fisik dan nonfisik untuk pembangunan Desa Gerbang Sari.
"Namun setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan," tukasnya.
Setelah diusut, Polres Kampar mencari keberadaan tersangka di rumahnya. Namun ternyata MI telah melarikan diri. Dia terdeteksi kabur ke wilayah Purwokerto, Jateng.
Polres Kampar selanjutnya bekerjama dengan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya berhasil membekuk MI.
"Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Jateng ke Riau," imbuhnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, IM dikenakan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kasat Reskrim Polres Kampar AKP Fajri mengatakan, mantan Kades Gerbang Sari ini ditangkap karena dugaan melakukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes Tahun Anggaran 2016.
Di mana pemerintah pada tahun 2016 mengucurkan dana Rp616.644.000. "Kerugian negara akibat perbuatan tersangka adalah Rp316 juta," ucap Fajri, Senin (29/7/2019).
Dia mengatakan, bahwa Anggaran Dana Desa (ADD) seharusnya dialokasikan untuk fisik dan nonfisik untuk pembangunan Desa Gerbang Sari.
"Namun setelah dana tersebut dicairkan ternyata ada kegiatan yang besifat fiktif dan tidak terealisasikan," tukasnya.
Setelah diusut, Polres Kampar mencari keberadaan tersangka di rumahnya. Namun ternyata MI telah melarikan diri. Dia terdeteksi kabur ke wilayah Purwokerto, Jateng.
Polres Kampar selanjutnya bekerjama dengan Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya berhasil membekuk MI.
"Saat ini tersangka dalam perjalanan dari Jateng ke Riau," imbuhnya.
Kasat Reskrim menjelaskan, IM dikenakan Pasal 2 dan 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(shf)