Kompak Korupsi Dana Desa, Bapak dan Anak di Lahat Dipenjara
Selasa, 22 Februari 2022 - 20:54 WIB
loading...
Suldan Helmi-Jaka Batara, bapak dan anak terdakwa kasus korupsi Dana Desa Banjar Negara Rp573 juta, divonis empat dan lima tahun penjara. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A
A
A
LAHAT - Bapak dan anak di Kabupaten Lahat, harus mendekam di penjara karena kompak melakukan korupsi dana desa di Desa Banjar Negara, senilai Rp573 juta. Keduanya divonis hukuman penjara selama empat dan lima tahun.
Baca juga: Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Menurut majelis hakim, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Tentang Tipikor.
Baca juga: Gempar Video Porno Mirip Polwan Cantik Briptu Christy, Begini Penjelasan Kapolda Sulut
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama empat tahun, dan Suldan Helmi lima tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).
Baca juga: Sikapi Kasus Nurhayati, Sekjen Parade Nusantara: Kita Turunkan Tim Advokasi
Vonis tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, yang diketuai Sahlan Effendi dalam sidang yang digelar dengan agenda pembacaan putusan.
Menurut majelis hakim, bahwa kedua terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana korupsi memperkaya diri sendiri, melanggar Pasal 2 ayat 1 junto Pasal 18 Undang-undang Tentang Tipikor.
Baca juga: Gempar Video Porno Mirip Polwan Cantik Briptu Christy, Begini Penjelasan Kapolda Sulut
"Menghukum para terdakwa dengan pidana penjara masing-masing untuk terdakwa Jaka Batara selama empat tahun, dan Suldan Helmi lima tahun, dengan denda masing-masing sebesar Rp200 juta subsider dua bulan kurungan," ujar Sahlan Effendi saat membacakan putusan, Selasa (22/2/2022).
Lihat Juga :