Jual Barang Curian Lewat FB, Pelaku Jambret Ditangkap
A
A
A
PRINGSEWU - Anggota Reskrim Polsek Gading Rejo, Pringsewu , Provinsi Lampung menangkap seorang pelaku jambret , setelah DPO tiga bulan. Pelaku yang masih pelajar SMK itu ditangkap setelah memposting barang curiannya di media sosial untuk dijual.
Tersangka berinisial TG masih berstatus pelajar kini diamankan Polsek Gadingrejo setelah sebelumnya melarikan diri ke daerah Kabupaten Mesuji karena mengetahui temannya tertangkap.
Beruntung peran keluarga dalam tindakan persuasif dapat membantu pihak kepolisian sehingga bersedia memulangkan tersangka ke Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawara.
Saat penangkapan turut diamankan barang bukti handphone milik korbannya Azzahra Amilia AS (13), pelajar warga Kabupaten Pesawaran. Korban dijambret di jalan umum Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka membuntuti korban dari arah belakang menggunakan motor kemudian memepet sepeda motor korban.
Saat itu pelaku yang dibonceng merampas Hp yang dipegang korban dan setelah itu kedua pelaku melarikan diri. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp1,9 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku dia baru sekali melakukan kejahatan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian lain.
Kapolsek Gading Rejo Iptu Anton Saputra membenarkan aksi jambret tersangka TG terhadap korbannya Azzahra. Dimana peran TG bersama-sama merencanakan penjambretan dan menerima hasilnya berupa handphone. Sementara hasil jambret dikuasai oleh DA.
Atas perbuatannya tersangka TG dijerat pasal 363 ancaman 7 tahun penjara. Namun sehubungan mereka anak di bawah umur terhadap penyidikan perkaranya merujuk kepada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Tersangka berinisial TG masih berstatus pelajar kini diamankan Polsek Gadingrejo setelah sebelumnya melarikan diri ke daerah Kabupaten Mesuji karena mengetahui temannya tertangkap.
Beruntung peran keluarga dalam tindakan persuasif dapat membantu pihak kepolisian sehingga bersedia memulangkan tersangka ke Kecamatan Negeri Katon, Kabupaten Pesawara.
Saat penangkapan turut diamankan barang bukti handphone milik korbannya Azzahra Amilia AS (13), pelajar warga Kabupaten Pesawaran. Korban dijambret di jalan umum Pekon Klaten, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu.
Modus kejahatan yang dilakukan para tersangka membuntuti korban dari arah belakang menggunakan motor kemudian memepet sepeda motor korban.
Saat itu pelaku yang dibonceng merampas Hp yang dipegang korban dan setelah itu kedua pelaku melarikan diri. Akibatnya korban mengalami kerugian senilai Rp1,9 juta.
Berdasarkan pengakuan pelaku dia baru sekali melakukan kejahatan, namun pihaknya masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap kejadian lain.
Kapolsek Gading Rejo Iptu Anton Saputra membenarkan aksi jambret tersangka TG terhadap korbannya Azzahra. Dimana peran TG bersama-sama merencanakan penjambretan dan menerima hasilnya berupa handphone. Sementara hasil jambret dikuasai oleh DA.
Atas perbuatannya tersangka TG dijerat pasal 363 ancaman 7 tahun penjara. Namun sehubungan mereka anak di bawah umur terhadap penyidikan perkaranya merujuk kepada UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
(rhs)