Terlalu, 5 Warga Pringsewu Tertangkap Main Judi Koprok saat Lebaran
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Momen lebaran biasanya dimanfaatkan warga untuk bersilaturahmi. Namun, berbeda dengan sebagian masyarakat di Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu. Mereka malah memanfaatkan bulan penuh maaf untuk berjudi dadu atau biasa disebut judi koprok .
Polres Pringsewu yang mendapatkan laporan masyarakat, langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya, 5 orang penjudi ditangkap, sementara puluhan orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penggerebekan arena judi koprok tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (25/4/2023) malam.
"Ada pun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi," ujar Feabo, Rabu (26/4).
Lulusan Akpol tahun 2015 itu menyebut, selain 5 pelaku, dalam penggerebekan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp280 ribu.
“Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Feabo menuturkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.
Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.
Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaf-maafan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
Polres Pringsewu yang mendapatkan laporan masyarakat, langsung bertindak cepat melakukan penggrebekan di lokasi perjudian tersebut. Hasilnya, 5 orang penjudi ditangkap, sementara puluhan orang lainnya berhasil melarikan diri.
Kasat Reskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, penggerebekan arena judi koprok tersebut terjadi di sebuah gubuk yang berada di areal pemukiman warga di Pekon Wonodadi Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu, Selasa (25/4/2023) malam.
"Ada pun kelima pelaku yang ditangkap tersebut berinisial AM (47), SP (65), SM (47), JF (44) dan PO (62) yang keseluruhannya merupakan warga Pekon Wonodadi," ujar Feabo, Rabu (26/4).
Lulusan Akpol tahun 2015 itu menyebut, selain 5 pelaku, dalam penggerebekan itu pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti alat bermain dadu Koprok dan uang tunai sebesar Rp280 ribu.
“Saat ini kelima pelaku berikut barang bukti sudah kita amankan di Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Kasat Reskrim.
Feabo menuturkan, pengungkapan kasus perjudian tersebut merupakan bentuk respon cepat kepolisian dalam menangani laporan warga yang resah dengan perbuatan terlarang tersebut.
Baca: BMKG Pastikan Tidak Ada Gelombang Panas di Bandung.
Terlebih, perbuatan tersebut dilakukan pada saat hari raya idul fitri dimana momen tersebut seharusnya dipergunakan untuk ajang bersilaturahmi dan bermaaf-maafan.
Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang Perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh tahun.
(nag)