Mengenal Asal Usul Nama dan Sejarah Pringsewu Lampung: Hutan Bambu dan Kolonisasi

Rabu, 19 April 2023 - 18:55 WIB
loading...
Mengenal Asal Usul Nama dan Sejarah Pringsewu Lampung: Hutan Bambu dan Kolonisasi
Pringsewu merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Lampung. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Pringsewu merupakan salah satu kabupaten yang berada di Provinsi Lampung . Adapun untuk ibu kotanya sendiri adalah Kecamatan Pringsewu.

Pada riwayatnya, kabupaten Pringsewu memiliki sejarah yang cukup panjang dalam pembentukannya. Termasuk di antaranya adalah terkait asal muasal penamaannya sendiri.


Sejarah dan Asal Muasal Penamaan Pringsewu Lampung

Mengutip informasi dari laman Pemda Kabupaten Pringsewu, Rabu (19/4/2023), sejarah wilayah ini bermula dengan berdirinya sebuah perkampungan bernama Margakaya pada tahun 1738. Saat itu, kawasan tersebut ditinggali masyarakat asli Lampung-Pubian yang berada di tepi aliran sungai Way Tebu.

Wilayah tersebut mengalami beberapa perubahan seiring waktu. Sekitar tahun 1925, terbentuklah Desa Pringsewu. Konon, hal tersebut didahului adanya program kolonisasi pemerintah Hindia Belanda.

Jadi, saat itu datang sekelompok warga dari Pulau Jawa dan kolonis Desa Bagelen, Gedongtataan yang membuka permukiman baru. Dalam hal ini, mereka membabat hutan bambu yang cukup lebat di sekitar Margakaya.

Berdasarkan kondisinya yang ditumbuhi banyak pohon bambu, maka masyarakat desa setempat menyematkan nama “Pringsewu” untuk kawasan tersebut. Adapun penamaan ini berasal dari bahasa Jawa.

“Pring” artinya bambu, sedangkan ‘sewu’ adalah seribu. Sehingga Pringsewu sendiri memiliki arti ‘Bambu Seribu’ yang dimaksudkan wilayah tersebut banyak dijumpai pohon bambu.

Seiring waktu, berdiri pemerintahan Kawedanaan Tataan dan berkedudukan di pendopo Pringsewu sekitar tahun 1936. Saat itu, mereka dipimpin oleh seorang Wedana dari masa ke masa.



Namun, pada tahun 1964 pemerintahan Kawedanaan Tataan dihapuskan. Sebagai gantinya, dibentuk pemerintahan Kecamatan Pringsewu yang menjadi bagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Lampung Selatan berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 1964.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2197 seconds (0.1#10.140)
pixels