Cegah Korupsi, Bupati Pasangkayu Terapkan Integrasi SIMDA Keuangan dan SIMDA Perencanaan

Selasa, 16 Juli 2019 - 15:22 WIB
Cegah Korupsi, Bupati...
Cegah Korupsi, Bupati Pasangkayu Terapkan Integrasi SIMDA Keuangan dan SIMDA Perencanaan
A A A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Provinsi Sulawesi Barat, Agus Ambo Djiwa sangat mengapresiasi penerapan sistem transaksi nontunai (TNT), termasuk Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dilakukan secara online terintegrasi SIMDA Keuangan dam SIMDA Perencanaan.

Hal tersebut disampaikan Agus Ambo Djiwa saat pertemuan dengan Kepala BPKP Perwakilan Sulawesi Barat Fauqi Achamd Kahrir bersama Tim yang didampingi Kepala Inspektorat Pasangkayu, H. Rahmat K. Turusi, Kepala B PKAD Pasangkayu, Abidin bertempat diruang kerja bupati, Selasa (16/7/2019).

Integrasi SIMDA Keuangan dan SIMDA Perencanaan dalam sistem SP2D online, lanjut Agus merupakan sesuatu yang sangat potisif terlebih dalam mengaktualifikasi hasil pertemuan dengan KORSUPGAH KPK di Mamuju. Ini merupakan hasil kerja sama BPKP Perwakilan Sulbar, dan Bank Sulselbar.

"Dengan penerapan sistem keuangan dan perencanaan yang terintegrasi ini merupakan satu hal yang baik buat pemerintah daerah. Agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan maksimal dan mencegah terjadinya penyimpangan keuangan," tandasnya.

Agus juga menjelaskan sistem ini merupakan kerja sama antara BPKP Perwakilan Sulbar dan Pemkab Pasangkayu, merupakan tindak lanjut dari MoU yang ditandatangani beberapa waktu yang lalu. Juga berdasarkan surat edaran KPK RI serta edaran Kemendagri 910/2018.

Di tempat yang sama, Kepala Insepktorat Pasangkayu, Rahmat K. Turusi, menyampaikan, sangat mengapresiasi program integrasi antara SIMDA Keuangan dan SIMDA Perencanaan, karena ini merupakan salah satu program pencegahan tindak pidana korupsi yang termaktub dalam progam KORSUPGAH KPK.

"Pemkab Pasangkayu menyambut baik penerapan sistem ini. Sebab memiliki beberapa keunggulan di antaranya mempercepat proses pencairan, mengurangi risiko kesalahan dan risiko-risiko terjadinya tindak pidana korupsi. Untuk itu semua pihak termasuk kepala OPD harus bisa bekerja sama dengan baik," pungkasnya.
(alf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6612 seconds (0.1#10.140)