Awas Penipuan Modus Bisnis Solar, Warga Bekasi Rugi Rp4,8 Miliar

Senin, 15 Juli 2019 - 01:10 WIB
Awas Penipuan Modus...
Awas Penipuan Modus Bisnis Solar, Warga Bekasi Rugi Rp4,8 Miliar
A A A
BEKASI - Seorang warga di Bekasi, Sarman, mengalami kerugian hingga Rp4.854.100.000 setelah menjadi korban penipuan bermodus penanaman modal dalam usaha jual beli solar.

Kuasa hukum korban, Alex Bangun, mengatakan, pelaku dan korban awalnya bertemu di sebuah pemancingan wilayah Karawang, Jawa Barat. Kemudian, pelaku berusaha merayu korban dengan membeli barang berupa solar sebanyak 200 KL.

"Pengakuan pelaku dahulu sempat memiliki usaha solar namun kolep/bangkrut. Lalu pelaku mengajak kerja sama dengan korban dengan meminta dana ke korban sebagai modal menggunakan PT milik korban," ujar kuasa hukum yang bekerja di Law Firm Sapta Simon & Associates tersebut, Minggu (14/7/2019).

Korban selanjutnya meminta uang yang diberikan pelaku kembali. Dengan alasan, korban tengah membutuhkan dana tersebut. "Korban saat itu ada keperluan, korban meminta kembali uangnya. Saat itu pelaku mengembalikannya dalam bentuk cek bank BCA KCP MM 2100 senilai Rp4,3 miliar.

Namun setelah di bank ternyata cek itu kosong. Kemudian cek itu kembali diberikan oleh pelaku. Akan tetapi penulisannya salah, seharusnya miliyar menjadi milayar. Nah, itukan ditolak oleh bank," tukasnya.

Alex menyebut, bukti cek bank kosong itu kini telah menjadi bukti untuk pelaporan ke pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Cikarang Barat. "Pelaku sudah diamankan oleh polisi sekitar 8 Mei 2019 lalu. Kasusnya kini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Cikarang. Kami apresiasi kinerja kepolisian khususnya Polsek Cikarang Barat yang bisa mengungkap kasus klien kami," tuturnya.

DI sisi lain, Alex menyayangkan tingkat kasus yang besar seperti ini, pelaku hanya diganjar dengan Pasal 378 (penipuan) dan 372 (penggelapan) KUHP. Menurutnya, pelaku juga dapat dijerat dengan hukuman TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

"Karena secara logika, uang senilai Rp4 miliar lebih itu tidak masuk akal bisa dihabiskan dalam kurun waktu hanya beberapa bulan saja atau kurang dari satu tahun. Kita bertanya-tanya uang klien kami ini kemana?. Ini yang jadi harapan kita, agar pelaku bisa kenakan TPPU," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Gelapkan Rp1,7 Miliar,...
Gelapkan Rp1,7 Miliar, Aipda DS Dilaporkan di Propam Polda Sumsel
Terbukti Gelapkan Uang...
Terbukti Gelapkan Uang Jual Beli Kayu Rp3,6 Miliar, Bos PT DTA Divonis 1 Tahun
Diduga Lakukan Penipuan,...
Diduga Lakukan Penipuan, Pasutri Ini Dijebloskan ke Tahanan Polda Metro
Ditipu Rp1,5 M, Pria...
Ditipu Rp1,5 M, Pria Asal Surabaya Langsung Polisikan Direktur 2 Perusahaan
Surat SP2HP Terbit,...
Surat SP2HP Terbit, Kuasa Hukum Pelapor: Hormati Proses Hukum yang Berjalan
Pelaku Penipuan yang...
Pelaku Penipuan yang Beraksi di Natuna Ditangkap di Batam
Berita Terkini
Ada FIFA Matchday Indonesia...
Ada FIFA Matchday Indonesia Vs Mozambik, Masyarakat Diimbau Hindari Kawasan GBK
49 menit yang lalu
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
11 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
14 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
15 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
16 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
16 jam yang lalu
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved