Tunggu Jadwal Sidang, Terduga Pemalsuan Ijazah Ditahan di Lapas Kalianda

Sabtu, 13 Juli 2019 - 03:37 WIB
Tunggu Jadwal Sidang,...
Tunggu Jadwal Sidang, Terduga Pemalsuan Ijazah Ditahan di Lapas Kalianda
A A A
LAMPUNG SELATAN - Kasus dugaan pemalsuan ijazah yang dilakukan pekerja di PT Bumi Menara Internusa (BMI) di Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan (Lamsel) telah memasuki tahap II Kejaksaan Negeri setempat.

Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejari Lamsel, Fahrul Siralaga mengungkapkan perkembangan kasus tersebut tengah menunggu jadwal sidang. "Sampai saat ini kami belum menerima jadwal sidangnya dari Pengadilan Negeri (PN Kalianda, red). Kemungkinan tidak lama lagi," ujarnya kepada wartawan di Lampung Selatan, Jumat (12/7/2019).

Dikatakan Fahrul, saat ini tersangka yang berinisial RD tengah ditahan di Lapas Klas II A Kalianda berstatus tahanan titipan. "Sebab, dari pelimpahan kasus terduga memang sudah ditahan," imbuhnya.

Untuk diketahui, RD dilaporkan PT BMI Tanjung Bintang lantaran diduga menggunakan ijazah palsu dalam berkas lamaran kerjanya. "Untuk pembuktiannya nanti kita lihat di fakta persidangan," tutupnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Reni Desmiria merupakan warga Desa Lematang, Kecamatan Tanjung Bintang, Lamsel. Reni bekerja di PT BMI sejak beberapa tahun silam. Reni diketahui telah memberikan pengakuan secara tertulis kepada pihak managemen PT BMI bahwa telah menggunakan dokumen palsu (Ijazah).

Dalam upaya tersebut, Reni mengharapkan kebijakan dari pihak managemen PT BMI untuk terus mempekerjakannya sebagai bagian dari operator perusahaan padat karya ini.

Saat dikonfirmasi, Manager HRD PT BMI, Nukman Amsya membenarkan informasi tersebut. Menurut Nukman, Reni telah diberikan kebijakan. Yakni perusahaan telah mengintruksikan untuk membuat surat pengunduran diri dan kemudian mengajukan lamaran baru dengan ijazah asli dengan jaminan dipekerjakan kembali.

"Tapi, saudari Reni justru menolak kebijakan yang diberikan perusahaan. Dia hanya ingin mengganti ijazahnya saja. Dari yang mulanya ijazah SMK (Diduga palsu, red) diganti ijazah SMP (Asli, red). Tapi, Reni tidak ingin membuat pengunduran diri dan mengajukan kembali lamaran yang baru. Itu tidak bisa. Sebab, perusahaan juga punya prosedur, meskipun ada kebijaksanaan," ungkap Nukman.

Setelah itu, ketika perusahaan berupaya melakukan perundingan. Reni justru menantang pihak PT BMI untuk melaporkan ke polisi. "Beliau yang minta, ya mau tidak mau kita bawa ke ranah hukum," imbuhnya.

Nukman juga menjelaskan, sebelum pihaknya melaporkan Reni ke Polsek setempat, pihak managemen PT BMI telebih dulu mengcross check dugaan ijazah palsu itu. "Kami mendatangi sekolahnya. Menanyakan nomor ijazah dan nama yang bersangkutan. Keterangan dari pihak sekolah bahwa tidak sesuai. Nomor ijazah tersebut bukan atas nama Reni Desmiria. Kepala sekolah juga memberikan surat pernyataan yang siap dipertanggungjawabkan. Setelah itu, baru kami menempuh jalur hukum, " tukasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1776 seconds (0.1#10.140)