Bawa 86 Kg Ganja, Dua Kurir Narkoba Dibekuk

Jum'at, 12 Juli 2019 - 16:33 WIB
Bawa 86 Kg Ganja, Dua Kurir Narkoba Dibekuk
Bawa 86 Kg Ganja, Dua Kurir Narkoba Dibekuk
A A A
BANDUNG - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar menangkap dua kurir narkoba berinisial VE (34), warga Majalaya, Kabupaten Bandung, dan FA (32), warga Cangkuang, Kabupaten Bandung. VE dan FA ditangkap di Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung, Kamis (11/7/2019) malam, karena kedapatan membawa 83 kilogram ganja.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, petugas juga mengamankan barang bukti satu unit mobil KIA Picanto warna putih D 1257 ACE, empat dus yang berisikan 16 bungkus ganja masing masing seberat 5 kg.

"Total berat ganja yang diamankan 83 kg. Selain itu, petugas juga menyita satu unit ponsel warna hitam, dan satu unit ponsel warna hitam," kata Truno, Jumat (12/7/2019).

Kronologi penangkapan, ujar Truno, pada Kamis (11/7/2019) sekitar pukul 23.00 WIB, petugas Ditres Narkoba Polda Jabar menghentikan mobil KIA Picanto D 1257 ACE yang dikendarai oleh FA bin ER di tepi Jalan Raya Barat Cicalengka, Kelurahan Tenjolaya, Kecamatan Cicalengka, Kabupaten Bandung. Saat digeledah, polisi menemukan dus berisi ganja yang disembunyikan di bagasi mobil. Selain FA, di mobil itu juga ada VE.

Dari hasil introgasi, VE mengaku disuruh oleh temannya yang bernama TE (DPO/buron) yang saat ini sedang menjalani penahanan di Lapas Banceuy Bandung. Tersangka VE disuruh mengambil ganja di Kampung Cangkring, Jelekong, Kabupaten Bandung pada Kamis (11/7/2019) pukul 20.30 WIB.

"VE mengambil ganja yang disembunyikan di bagian bawah truk yang sedang parkir. Kemudian ganja dipindahkan ke mobil untuk diantar kepada AL di daerah Cicalengka. Saat VE sedang menunggu AL, dia ditangkap. Tersangka dijanjikan oleh AL akan diberi upah sebesar Rp200.000 perkg ganja yang dibawa. Kemudian tersangka VE dan FA berikut barang bukti, dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung guna pengembangan lebih lanjut," ujar Truno.

Truno menuturkan, akibat perbuatan, menyimpan dan/atau menguasai narkotika jenis ganja, tersangka VE dan FA dijerat Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika. Kedua tersangka terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6529 seconds (0.1#10.140)