Polisi Ringkus 14 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Puluhan Kilogram Sabu Disita

Rabu, 13 Juli 2022 - 13:05 WIB
loading...
Polisi Ringkus 14 Kurir Narkoba Jaringan Malaysia, Puluhan Kilogram Sabu Disita
Polisi meringkus sebanyak 14 orang tersangka kurir narkoba dari sejumlah penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam sebulan terakhir. Foto SINDOnews
A A A
MEDAN - Polisi meringkus sebanyak 14 orang tersangka kurir narkoba dari sejumlah penindakan yang dilakukan di wilayah hukum Polda Sumatera Utara dalam sebulan terakhir. Dari 14 orang tersangka itu, berhasil disita 30,8 kilogram narkoba jenis sabu, 1.996 butir pil ekstasi dan 10 kilogram ganja.

Direktur Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Wisnu Adji mengatakan, ke-14 orang tersangka itu di antaranya adalah MH alias Rabban, Hu alias Sani, DJ alias Andra, SA alias Ayub, HU alias Dani, AM alias Ali dan Sa alias Udin.



Tersangka Rabban dan Sani ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 1,838 kilogram pada 5 Juni 2022 di salah satu hotel di Jalan Sei Kapuas, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal."Sabu itu disembunyikan tersangka di bawah kasur tempat tidur hotel," kata Kombes Wisnu saat pemaparan kasus penangkapan itu di Mapolda Sumut, Rabu (13/7/2022).

Sementara tersangka DJ alias Andra ditangkap setelah mobil yang dikendarainya dihentikan Polisi di depan gerai Ayam Geprek Bensu, Jalan Outtering Road, Gagak Hitam, Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat 10 Juni 2022 lalu. "Saat itu dari dalam mobil tersangka ditemukan narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram," jelasnya.

Kemudian dari tersangka Ayub dan Dani, polisi menyita 10 kilogram sabu. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Medan-Banda Aceh, Desa Halaban, Kecamatan Besitang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara pada 30 Juni 2022.

Sedangkan tersangka Ali dan Udin ditangkap di Jalan Lintas Sumatera Utara, Desa Hesa Peelompingan, Kabupaten Asahan pada 22 Juni 2022 lalu. Saat penangkapan dari keduanya disita barang bukti sabu seberat 1 kilogram.

"Para kurir sabu ini rata-rata diupah senilai Rp20 juta - Rp30 juta untuk setiap pengiriman. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111auat (2) Jo Pasal 132cayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan paling singkat lima tahun penjara," tandas Wisnu.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)