Usai Ambil Paket Ganja di Agen Bus Antarprovinsi, Pemuda di Kendari Diciduk Polisi

Selasa, 29 November 2022 - 14:53 WIB
loading...
Usai Ambil Paket Ganja...
Bagas (28), pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tak berdaya saat diciduk Tim Satres Narkoba Polresta Kendari. Bagas diborgol usai mengambil paket narkoba jenis ganja di agen bus antarprovinsi.
A A A
KENDARI - Bagas (28), pemuda di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara tak berdaya saat diciduk Tim Satres Narkoba Polresta Kendari. Bagas diborgol usai mengambil paket narkoba jenis ganja di agen bus antarprovinsi, di Jalan Insinyur Sukarno, Kelurahan Dapura, Kecamatan Kendari Barat, Sulawesi Tenggara, Senin (28/11/222) siang.



Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 paket ganja kering seberat 40 gram yang disimpan dalam bungkusan baju yang telah di-packing.

Kabag Ops Polresta Kendari, Kompol Jupen Simanjuntak mengatakan, pelaku sempat mengelak saat diperiksa. Ia mengaku jika paket yang diambilnya adalah sebuah baju.

"Namun setelah diperiksa, petugas menemukan satu paket bungkusan ganja kering seberat 40 geram yang disimpan dalam bungkusan baju yang telah di-packing," beber Kompol Jupen, Selasa (29/11/2022).

Dari interogasi, pelaku mengaku sudah 5 kali memesan ganja kering dari seseorang berinisial AT yang ada di Kota Makassar melalui pengiriman darat menggunakan bus.

Kompol Jupen mengatakan, berdasarkan laporan dari masyarakat, terkait adanya peredaran narkoba memalui pengiriman bus antarprovinsi, pihaknya kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Selain menyita ganja, polisi juga mengamankan barang bukti baju untuk membungkus ganja dan satu unit HP. Pelaku dan barang bukti saat ini telah diamankan di Satres Narkoba Polresta Kendari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2479 seconds (0.1#10.140)