Anggaran ATK dan Makan Minum KPU Pangandaran jadi Kasus Hukum
A
A
A
PANGANDARAN - Anggaran alat tulis kantor (ATK) dan makan minum (Mamin) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangandaran tahun anggaran 2017 jadi kasus hukum.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis A Tri Nugraha, kasus anggaran ATK dan Mamin KPU Pangandaran tahun 2017 sebentar lagi akan ada penetapan tersangka. "Untuk tahap pemeriksaan kasus ATK dan Mamin KPU Pangandaran sudah 90 persen dan dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka," kata A Tri Nugraha.
Setelah penetapan tersangka, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Ciamis akan menaikan ke penuntutan tahap ke 2. "Lamanya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena ada proses dan tahapan yang dilalui," tambahnya.
A Tri Nugraha menjelaskan, untuk perkara anggaran ATK dan Mamin KPU Pangandaran saat ini sudah ada kerugian negara. "Data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat kerugian negara pada anggaran TTK dan Mamin sebesar Rp140 juta," jelasnya.
Berdasarkan keterangan Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Ciamis A Tri Nugraha, kasus anggaran ATK dan Mamin KPU Pangandaran tahun 2017 sebentar lagi akan ada penetapan tersangka. "Untuk tahap pemeriksaan kasus ATK dan Mamin KPU Pangandaran sudah 90 persen dan dalam waktu dekat kami akan tetapkan tersangka," kata A Tri Nugraha.
Setelah penetapan tersangka, selanjutnya pihak Kejaksaan Negeri Ciamis akan menaikan ke penuntutan tahap ke 2. "Lamanya penyelesaian perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut karena ada proses dan tahapan yang dilalui," tambahnya.
A Tri Nugraha menjelaskan, untuk perkara anggaran ATK dan Mamin KPU Pangandaran saat ini sudah ada kerugian negara. "Data dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tercatat kerugian negara pada anggaran TTK dan Mamin sebesar Rp140 juta," jelasnya.
(nag)