KPU Pasangkayu Buka Ulang Kotak Suara, C1 Plano TPS 8 Randomayang Lenyap

Jum'at, 05 Juli 2019 - 09:06 WIB
KPU Pasangkayu Buka...
KPU Pasangkayu Buka Ulang Kotak Suara, C1 Plano TPS 8 Randomayang Lenyap
A A A
PASANGKAYU - KPU Pasangkayu melakukan pembukaan ulang kotak suara, Kamis 4 Juli. Untuk melengkapi alat bukti atas gugatan beberapa partai di Mahkamah Konstitus (MK).

“Ada surat edaran dari KPU RI, memerintahkan untuk melakukan pembukaan kotak untuk alat bukti yang diperlukan dalam sidang di Mahkamah Kosntitusi,” terang Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad.

Selain membuka kotak suara yang ada ditingkat PPK, KPU Pasangkayu juga melakukan pembukaan kotak suara khusus untuk TPS 8 Randomayang, dan TPS 9 Kalola, Kecamatan Bambalamotu. Anehnya, C1 Plano untuk TPS 8 Randomayang tidak ditemukan dalam kotak suara tersebut.

Syahran Ahmad menduga C1 Plano di TPS 8 Randomayang ini tercecer ke kotak suara di TPS lain.

“Kami sudah klarifikasi PPK dan PPS nya. Kemungkinan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan sebenarnya rekap TPS 8 itu sudah lewat, tetapi diakhir rekap ada yang protes kemudian dibuka lagi itu kotak (kotak suara TPS 8.red), jadi ada juga kotak yang lain sementara dibuka yang rekapnya sementara berjalan, kemungkinan waktu C1 Plano (TPS 8.red) dimasukan kembali bukan dikotak TPS 8, tapi dikotak TPS lain,” terangnya.

Kendati begitu, pihaknya sendiri masih urung mencari C1 Plano TPS 8 Randomayang ini ke kotak suara TPS lain yang ada di Kecamatan Bambalamotu. Sebab yang dibutuhkan untuk pembuktian di MK sendiri hanya berupa dokumentasi C1 Plano.

“Sebenarnya hasil foto yang kemarin (saat rekap 17 April.red) sudah ada. Cuma memang sebaiknya difoto ulang. Tetap dari pada terlalu larut juga pembukaan kotak ini, lebih baik kita sudahi karena sudah cukup juga. Nanti kami menunggu arahan dari tim pengacara KPU RI, kalau harus dibawa fisiknya juga, baru kita buka semua kotak untuk Desa Randomayang.” ungkapnya.

Pembukaan kotak suara untuk TPS 8 Randomayang dan TPS 9 Kalola sendiri atas gugatan partai Nasdem. Diketahui ada lima partai melakukan gugatan ke MK atas hasil Pileg di Pasangkayu, yakni partai Berkarya, Golkar, PDIP, Gerindra,dan partai Nasdem.
(alf)
Berita Terkait
Bupati Agus Mengakhiri...
Bupati Agus Mengakhiri Masa Jabatan di Kabupaten Pasangkayu
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Berita Terkini
DPRD Kota Bandung Rancang...
DPRD Kota Bandung Rancang Regulasi Baru untuk Dorong Kinerja BPR Bandung
18 menit yang lalu
Aktivis: Harus Objektif...
Aktivis: Harus Objektif Sikapi Kematian 3 Pekerja di Gorong-gorong Jakarta
1 jam yang lalu
Dokter Tifa Optimistis...
Dokter Tifa Optimistis Eksepsinya Dikabulkan Hakim
2 jam yang lalu
Ahli Sebut Penetapan...
Ahli Sebut Penetapan Tersangka Roy Suryo Sah: Penuhi Syarat Minimal Dua Alat Bukti
15 jam yang lalu
BSU Lanjutkan Komitmen...
BSU Lanjutkan Komitmen Dukungan Pendidikan Anak di Tahun Ajaran Baru 2026
15 jam yang lalu
Pemerintah Diminta Percepat...
Pemerintah Diminta Percepat Penanganan Pengungsi Konflik Papua dan Tindak Tegas KKB
15 jam yang lalu
Infografis
8 PTS Terbaik Indonesia...
8 PTS Terbaik Indonesia Masuk THE Asia University Rankings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved