KPU Pasangkayu Buka Ulang Kotak Suara, C1 Plano TPS 8 Randomayang Lenyap

Jum'at, 05 Juli 2019 - 09:06 WIB
KPU Pasangkayu Buka...
KPU Pasangkayu Buka Ulang Kotak Suara, C1 Plano TPS 8 Randomayang Lenyap
A A A
PASANGKAYU - KPU Pasangkayu melakukan pembukaan ulang kotak suara, Kamis 4 Juli. Untuk melengkapi alat bukti atas gugatan beberapa partai di Mahkamah Konstitus (MK).

“Ada surat edaran dari KPU RI, memerintahkan untuk melakukan pembukaan kotak untuk alat bukti yang diperlukan dalam sidang di Mahkamah Kosntitusi,” terang Ketua KPU Pasangkayu Syahran Ahmad.

Selain membuka kotak suara yang ada ditingkat PPK, KPU Pasangkayu juga melakukan pembukaan kotak suara khusus untuk TPS 8 Randomayang, dan TPS 9 Kalola, Kecamatan Bambalamotu. Anehnya, C1 Plano untuk TPS 8 Randomayang tidak ditemukan dalam kotak suara tersebut.

Syahran Ahmad menduga C1 Plano di TPS 8 Randomayang ini tercecer ke kotak suara di TPS lain.

“Kami sudah klarifikasi PPK dan PPS nya. Kemungkinan pada saat rekapitulasi tingkat kecamatan sebenarnya rekap TPS 8 itu sudah lewat, tetapi diakhir rekap ada yang protes kemudian dibuka lagi itu kotak (kotak suara TPS 8.red), jadi ada juga kotak yang lain sementara dibuka yang rekapnya sementara berjalan, kemungkinan waktu C1 Plano (TPS 8.red) dimasukan kembali bukan dikotak TPS 8, tapi dikotak TPS lain,” terangnya.

Kendati begitu, pihaknya sendiri masih urung mencari C1 Plano TPS 8 Randomayang ini ke kotak suara TPS lain yang ada di Kecamatan Bambalamotu. Sebab yang dibutuhkan untuk pembuktian di MK sendiri hanya berupa dokumentasi C1 Plano.

“Sebenarnya hasil foto yang kemarin (saat rekap 17 April.red) sudah ada. Cuma memang sebaiknya difoto ulang. Tetap dari pada terlalu larut juga pembukaan kotak ini, lebih baik kita sudahi karena sudah cukup juga. Nanti kami menunggu arahan dari tim pengacara KPU RI, kalau harus dibawa fisiknya juga, baru kita buka semua kotak untuk Desa Randomayang.” ungkapnya.

Pembukaan kotak suara untuk TPS 8 Randomayang dan TPS 9 Kalola sendiri atas gugatan partai Nasdem. Diketahui ada lima partai melakukan gugatan ke MK atas hasil Pileg di Pasangkayu, yakni partai Berkarya, Golkar, PDIP, Gerindra,dan partai Nasdem.
(alf)
Berita Terkait
Bupati Pasangkayu Kembali...
Bupati Pasangkayu Kembali Menggelar Ratas Evaluasi BLT dan BST
Pemkab Pasangkayu Siap...
Pemkab Pasangkayu Siap Dikunjungi Menteri Perikanan RI
Agus ADJ dan Herny Bagikan...
Agus ADJ dan Herny Bagikan 1000 Paket Sembako di Pasangkayu
Pemberdayaan Naker Disabilitas,...
Pemberdayaan Naker Disabilitas, Disnaker Muba Sinergis bersama IndoAgri
Bupati Agus Lantik Anggota...
Bupati Agus Lantik Anggota BPD Se Kabupaten Pasangkayu
DPP Partai Golkar Tetapkan...
DPP Partai Golkar Tetapkan Musda Golkar Sulbar 18-19 Juli 2020
Berita Terkini
Parapuar 2026 Hadirkan...
Parapuar 2026 Hadirkan Senja, Budaya dan Musik di Labuan Bajo
18 menit yang lalu
Tragis! Wanita Tewas...
Tragis! Wanita Tewas usai Jatuh dari Lantai 27 Apartemen di Cempaka Putih
1 jam yang lalu
KORPRI Lebak Tantang...
KORPRI Lebak Tantang 1.700 Pelari di Ajang RUNK5BITUNG 2026
3 jam yang lalu
Momen Siswa SRMP 17...
Momen Siswa SRMP 17 Tabanan Curhat ke Prabowo
4 jam yang lalu
Tembus 16,46 Juta Pengguna,...
Tembus 16,46 Juta Pengguna, LinkUMKM BRI Sukses Dorong Pelaku Usaha Naik Kelas
4 jam yang lalu
Ciangir Disiapkan Jadi...
Ciangir Disiapkan Jadi Penampungan Kompos, Pramono Yakin 9.000 Ton Sampah Jakarta Bisa Tertangani
5 jam yang lalu
Infografis
5 Manfaat Makan Kurma...
5 Manfaat Makan Kurma Saat Sahur dan Buka Puasa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved