Perpres PBJ Penting untuk PPK dan PPTK
A
A
A
PASANGKAYU - Pemkab Pasangkayu melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJ), Jumat (28/6/2019).
Kegiatan yang berlangsung di salah satu aula hotel di Pasangkayu ini, dibuka langsung oleh Sekkab Pasangkayu, Firman. Dalam kesempatan itu, Firman berpesan agar seluruh peserta mengikuti dengan baik dan secara seksama kegiatan tersebut.
Perpres ini menjadi acuan bagi para pejabat pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya. “Tiap pasal dalam Perpres ini perlu dipahami dengan baik. Sebab menjadi acuan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peningkatan kapasitas para stakeholder pengadaan barang dan jasa penting dilakukan agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa menjeratnya dalam kasus hukum,” imbuhnya.
Kabid Bina Jasa dan Konstruksi Dinas PUPR Pasangkayu Abdul Rasyid menambahkan, kegiatan sosialisasi ini memang diperuntukan bagi peningkatan kapasitas PPK dan PPTK. Sehingga mereka benar-benar lebih memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Agar para PPK dan PPTK meningkatkan kompetensinya, memahami aturan-aturan yang ada. Kemudian diharapkan kedepan segala kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan baik dan lebih maksimal,” sebutnya.
Kegiatan yang berlangsung di salah satu aula hotel di Pasangkayu ini, dibuka langsung oleh Sekkab Pasangkayu, Firman. Dalam kesempatan itu, Firman berpesan agar seluruh peserta mengikuti dengan baik dan secara seksama kegiatan tersebut.
Perpres ini menjadi acuan bagi para pejabat pengadaan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya. “Tiap pasal dalam Perpres ini perlu dipahami dengan baik. Sebab menjadi acuan teknis dalam proses pengadaan barang dan jasa. Peningkatan kapasitas para stakeholder pengadaan barang dan jasa penting dilakukan agar dalam menjalankan tugasnya tidak terjadi kesalahan-kesalahan yang bisa menjeratnya dalam kasus hukum,” imbuhnya.
Kabid Bina Jasa dan Konstruksi Dinas PUPR Pasangkayu Abdul Rasyid menambahkan, kegiatan sosialisasi ini memang diperuntukan bagi peningkatan kapasitas PPK dan PPTK. Sehingga mereka benar-benar lebih memahami tugas pokok dan fungsinya (tupoksi).
“Agar para PPK dan PPTK meningkatkan kompetensinya, memahami aturan-aturan yang ada. Kemudian diharapkan kedepan segala kegiatan pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan dengan baik dan lebih maksimal,” sebutnya.
(alf)