Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Malang Sidak Pasar Dampit dan Turen
A
A
A
MALANG - Sebagai bagian dari upaya pemerintah dalam menindak peredaran rokok ilegal, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui kantor-kantor pelayanan di bawahnya, memulai kampanye bersama penindakan rokok ilegal bertajuk “Gempur Rokok Ilegal”, seperti yang dilakukan Bea Cukai Malang pada 20 Juni 2019.
Operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan kali ini dilakukan di Pasar Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan toko di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran terkait penjualan rokok ilegal dan penjualan miras tanpa izin.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Turen dan kios-kios di Pasar Dampit untuk melakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 27.720 batang dan 732 botol miras dari 6 toko/kios. Petugas mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor serta menempelkan sticker bertuliskan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko/kios-kios yang telah didatangi petugas.”
Dari operasi tersebut, masih menurut Rudy, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 12.703.060 rupiah. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. “Kedepannya, kami akan melanjutkan operasi pasar di lain tempat di wilayah Malang Raya. Kami optimis dengan dilakukannya operasi pasar di wilayah Malang Raya, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat ditekan. Tentunya hal tersebut dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negera dari sektor cukai. Juga perlu diperhatikan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan juga perekonomian daerah maupun negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, kampanye ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada. “Usaha yang legal kami perhatikan. Jangan dibuat susah, semuanya harus mudah, karena legal itu mudah. Sedangkan yang ilegal kita ajak agar patuhi aturan, persaingan jadi fair karena pasar diisi barang-barang yang legal.”
Operasi gempur rokok ilegal yang dilaksanakan kali ini dilakukan di Pasar Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang dan toko di wilayah Kecamatan Turen, Kabupaten Malang. Dalam operasi tersebut, petugas menemukan beberapa pelanggaran terkait penjualan rokok ilegal dan penjualan miras tanpa izin.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan menyatakan bahwa petugas melakukan operasi dengan mendatangi toko-toko di wilayah Kecamatan Turen dan kios-kios di Pasar Dampit untuk melakukan pemeriksaan. “Dari hasil pemeriksaan, petugas mendapati barang bukti berupa rokok ilegal sebanyak 27.720 batang dan 732 botol miras dari 6 toko/kios. Petugas mengamankan seluruh barang bukti dengan dibawa ke kantor serta menempelkan sticker bertuliskan Gempur Rokok Ilegal di toko-toko/kios-kios yang telah didatangi petugas.”
Dari operasi tersebut, masih menurut Rudy, ditaksir kerugian negara yang ditimbulkan sebesar 12.703.060 rupiah. Hingga saat ini, kasus tersebut masih dalam tahap penelitian lebih lanjut. “Kedepannya, kami akan melanjutkan operasi pasar di lain tempat di wilayah Malang Raya. Kami optimis dengan dilakukannya operasi pasar di wilayah Malang Raya, peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya dapat ditekan. Tentunya hal tersebut dapat memberi dampak positif terhadap penerimaan negera dari sektor cukai. Juga perlu diperhatikan bahaya serta kerugian yang ditimbulkan apabila rokok ilegal marak beredar yang dapat memberikan dampak buruk terhadap kesehatan masyarakat dan juga perekonomian daerah maupun negara,” tegasnya.
Ia menambahkan, kampanye ini juga merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai dalam penegakkan hukum di bidang cukai dan memberikan keadilan bagi para pengusaha rokok yang selama ini taat terhadap aturan yang ada. “Usaha yang legal kami perhatikan. Jangan dibuat susah, semuanya harus mudah, karena legal itu mudah. Sedangkan yang ilegal kita ajak agar patuhi aturan, persaingan jadi fair karena pasar diisi barang-barang yang legal.”
(atk)