Pedagang Emas Nyambi Edarkan Sabu
A
A
A
POLEWALI MANDAR - Seorang pria pedagang emas terpaksa berurusan dengan polisi karena nekat mengedarkan narkoba jenis sabu. Pelaku dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar , Sulawesi Barat Selasa siang (18/6/2019).
Pelaku bernama M Rusdi (37), warga Kecamatan Wonomulyo ditangkap di rumah rekannya. Polisi berhasil mengamankan pelaku saat baru saja membeli narkoba pada seorang bandar.
Dari tangan pelaku ini ditemukan satu paket sabu seharga Rp300 ribu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan paket sabu itu di sandal miliknya. Usai digeledah, pelaku kemudian digiring ke rumah bandar narkoba yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Di tempat ini polisi harus mendobrak pintu rumah pelaku lantaran istri yang diduga bandar nakroba itu menolak membukakan pintu. Setiap sudut hingga ruangan dan kamar bahkan digeledah petugas dari sat Narkoba Polres Polewali Mandar.
Sayangnya, rekan pelaku yang diduga mengetahui kedatangan polisi ini melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Ipda Gusti Almasri Pratama, Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar mengatakan, pelaku diketahui merupakan jaringan narkoba sejak lama dan seorang resedivis. Pelaku tak hanya pengedar narkoba, namun juga pengguna.
Selama ini penghasilannya sebagai pedagang emas digunakan untuk beli sabu. Untuk kepentingan pengembangan, pelaku masih dipeirksa oleh unit Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar dan terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.
Pelaku bernama M Rusdi (37), warga Kecamatan Wonomulyo ditangkap di rumah rekannya. Polisi berhasil mengamankan pelaku saat baru saja membeli narkoba pada seorang bandar.
Dari tangan pelaku ini ditemukan satu paket sabu seharga Rp300 ribu. Untuk mengelabui petugas, pelaku menyembunyikan paket sabu itu di sandal miliknya. Usai digeledah, pelaku kemudian digiring ke rumah bandar narkoba yang tak jauh dari lokasi penangkapan pertama.
Di tempat ini polisi harus mendobrak pintu rumah pelaku lantaran istri yang diduga bandar nakroba itu menolak membukakan pintu. Setiap sudut hingga ruangan dan kamar bahkan digeledah petugas dari sat Narkoba Polres Polewali Mandar.
Sayangnya, rekan pelaku yang diduga mengetahui kedatangan polisi ini melarikan diri lewat pintu belakang rumah.
Ipda Gusti Almasri Pratama, Kaur Bin Ops Satuan Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar mengatakan, pelaku diketahui merupakan jaringan narkoba sejak lama dan seorang resedivis. Pelaku tak hanya pengedar narkoba, namun juga pengguna.
Selama ini penghasilannya sebagai pedagang emas digunakan untuk beli sabu. Untuk kepentingan pengembangan, pelaku masih dipeirksa oleh unit Reserse Narkoba Polres Polewali Mandar dan terancam hukuman di atas 4 tahun penjara.
(rhs)