3 Petani Pengedar Pil Koplo dan Sabu Dibekuk Polisi
A
A
A
PASURUAN - Tiga petani di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, dibekuk aparat Polsek Purwodadi Kabupaten setempat lantaran mengendarkan pil koplo dan sabu-sabu di wilayah pegunungan.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ribuan pil berlogo Y dan 6 paket sabu-sabu serta uang. Kini ketiga pelaku mendekap di jeruji tahanan polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan petani ini bermula ketika polisi mendapat laporan adanya transaksi barang haram dari masyarakat. Tim buru sergap Polsek Purwodadi melakukan penggrebekan tiga pelaku pengedar koplo dan sabu di sebuah rumah kosong, Jalan Raya Gunung Bromo, jalur selatan, Desa Cowek, Kecamatan setempat, Selasa siang tadi (18/6/2019).
Satu persatu, pelaku berinisial SA, MJ dan SR, warga desa Cowek, Kecamatan Purwodadi yang pekerjaaannya lebih sering ke sawah langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk diamankan ke mapolsek terdekat.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan saat dibawa ke mapolsek, pelaku dikawal dengan senjata laras panjang. Dari hasil keterangan sementara, ketiganya mengedarkan barang haram ini sudah dua tahun. Mereka mendapatkan barang haram ini dari bandar besar di Malang.
Kapolsek Purwodadi AKP Sumarsono mengatakan, selain mengamankan pengedar barang haram ini, polisi juga menyita enam paket sabu seberat 3 gram lebih, ribuan jenis pil berlogo Y dan uang belasan juta rupiah hasil dari berjualan.
Ketiganya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara polisi masih mengejar bandar besar dimana identitasnya sudah dikantongi petugas.
Dari tangan pelaku, petugas mengamankan ribuan pil berlogo Y dan 6 paket sabu-sabu serta uang. Kini ketiga pelaku mendekap di jeruji tahanan polsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penangkapan petani ini bermula ketika polisi mendapat laporan adanya transaksi barang haram dari masyarakat. Tim buru sergap Polsek Purwodadi melakukan penggrebekan tiga pelaku pengedar koplo dan sabu di sebuah rumah kosong, Jalan Raya Gunung Bromo, jalur selatan, Desa Cowek, Kecamatan setempat, Selasa siang tadi (18/6/2019).
Satu persatu, pelaku berinisial SA, MJ dan SR, warga desa Cowek, Kecamatan Purwodadi yang pekerjaaannya lebih sering ke sawah langsung dimasukkan ke dalam mobil untuk diamankan ke mapolsek terdekat.
Untuk menghindari hal yang tak diinginkan saat dibawa ke mapolsek, pelaku dikawal dengan senjata laras panjang. Dari hasil keterangan sementara, ketiganya mengedarkan barang haram ini sudah dua tahun. Mereka mendapatkan barang haram ini dari bandar besar di Malang.
Kapolsek Purwodadi AKP Sumarsono mengatakan, selain mengamankan pengedar barang haram ini, polisi juga menyita enam paket sabu seberat 3 gram lebih, ribuan jenis pil berlogo Y dan uang belasan juta rupiah hasil dari berjualan.
Ketiganya dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun kurungan penjara. Sementara polisi masih mengejar bandar besar dimana identitasnya sudah dikantongi petugas.
(rhs)