Bawa 850 Gram Sabu, Kurir Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Polisi

Senin, 19 Oktober 2020 - 15:35 WIB
loading...
Bawa 850 Gram Sabu, Kurir Narkoba Tak Berkutik Dibekuk Polisi
Kurir narkoba ditangkap polisi di Pasuruan, saat membawa 850 gram sabu. Foto/Ilustrasi
A A A
PASURUAN - Seorang kurir narkotika yang bertugas mengantarkan sabu di wilayah Kabupaten Pasuruan, berhasil ditangkap polisi, Senin (19/10/2020) siang. Dari tangan tersangka berinisial SA, polisi menyita 850 gram sabu .

(Baca juga: Risma Ngamuk pada 58 Anak yang Terlibat Rusuh Demo Omnibus Law )

Saat digrebek, pelaku yang merupakan pengatar sabu antar provinsi ini, menyimpan sabu tersebut di kandang ayam yang terletak di belakang rumahnya. Tak hanya itu, lima rekan kurir sabu juga berhasil ditangkap di rumahnya masing-masing.

Dari pengakuan SA, dirinya hanya mengambil sabu saja disebuah terminal. Kemudian pelaku menunggu panggilan selanjutnya, untuk mengantarkan sabu ke pengedar sabu di wilayah Pasuruan. "Saya tugasnya mengambil barang ( sabu ) saja," tuturnya.

Wakapolres Pasuruan, Kompol M. Haris menyebutkan, selain menangkap SA, anggota di lapangan juga menangkap lima kurir sabu lainnya. "Dari enam kurir sabu tersebut, kami sita 850 gram sabu . Mereka sudah lama jadi target operasi kami," tegasnya.

(Baca juga: Tusuk Tetangga Pakai Sangkur, Pria Banyuwangi Dibekuk Polisi )

Enam kuris sabu yang berhasil ditangkap tersebut, kini mendekam di sel tahanan Polres Pasuruan, untuk kepentingan penyelidikan. Mereka dijerat dengan pasal 112 UU No. 35/2009 tentang narkotika, ancamam hukumannya 10 tahun penjara.

(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1124 seconds (0.1#10.140)