Wali Kota Firdaus: Pengembang Wajib Miliki Dokumen Cegah Banjir
A
A
A
PEKANBARU - Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengingatkan para pengembang dan masyarakat yang hendak mendirikan bangunan untuk melengkapi dokumen rekomendasi pencegahan banjir.
Rekomendasi ini guna menakar tinggi tanah dengan tinggi permukaan air di sekitarnya. Mereka harus melengkapinya saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Lokasi pemukiman itu harus tinggi dari permukaan air," jelasnya, Kamis (13/6/2019), seperti dikutip pekanbaru.go.id.
Firdaus menyebut bahwa harus ada penimbunan bila sebuah pemukiman bisa lebih tinggi dari permukaan air. Ia memerintahkan instansi terkait untuk mengawasi pendirian bangunan.
Dia menegaskan penerbitan izin diperketat. Mereka yang hendak mendirikan bangunan harus mengantongi dokumen rekomendasi pencegahan genangan atau banjir. "Kawasan pemukiman yang baru harus memenuhi level bebas banjir. Saat proses penimbunan harus diawasi dengan baik, agar pemukiman lebih tinggi dari permukaan air," tegasnya.
Rekomendasi ini guna menakar tinggi tanah dengan tinggi permukaan air di sekitarnya. Mereka harus melengkapinya saat mengurus Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
"Lokasi pemukiman itu harus tinggi dari permukaan air," jelasnya, Kamis (13/6/2019), seperti dikutip pekanbaru.go.id.
Firdaus menyebut bahwa harus ada penimbunan bila sebuah pemukiman bisa lebih tinggi dari permukaan air. Ia memerintahkan instansi terkait untuk mengawasi pendirian bangunan.
Dia menegaskan penerbitan izin diperketat. Mereka yang hendak mendirikan bangunan harus mengantongi dokumen rekomendasi pencegahan genangan atau banjir. "Kawasan pemukiman yang baru harus memenuhi level bebas banjir. Saat proses penimbunan harus diawasi dengan baik, agar pemukiman lebih tinggi dari permukaan air," tegasnya.
(akn)