Laksanakan UU ASN, Bupati Agus Ambo Djiwa Evaluasi Kinerja ASN Pasangkayu
A
A
A
PASANGKAYU - Dalam ketentuan Undang-Uundang No. 5/2014, tentang Aparatur Sipil Negara pasal 116 ayat (1) menyebutkan 'Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengganti Pejabat Pimpinan Tinggi selama 2 (dua) tahun terhitung sejak pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi, kecuali Pejabat Pimpinan Tinggi tersebut melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak lagi memenuhi syarat jabatan yang ditentukan.
Pasal 117 ayat (1) menyebutkan 'Jabatan Pimpinan Tertiggi hanya depat diduduki piling lama 5 (lima) tahun ' dan ayat (2) 'Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Berdasarkan ketentuan tersebut bertempat diruang rapat bupati, menggelar rapat evaluasi kinerja ASN, yang diikuti seluruh kepala OPD tanpa diwakili," tegas Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Rabu (12/6/2019).
Evaluasi kinerja ASN ini, disamping perintah UU ASN, juga berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 133 ayat (1 ) 'JPT' hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan kemudian dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih.
Setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
Agus Ambo Djiwa menuturkan, evaluasi kinerja ASN Pasangkayu, didasarkan pula hasil evaluasi KASN, Nomor ; B- 245/ KASN/1/2019, tanggal 18 Januari 2019, saat ini terdapat beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama(JPT) di berbagai instansi pemerintah Kabupaten Pasangkayu, yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun, dihitung berdasarkan tanggal pelantikan, maupun sebelum 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Namor 5 tahun 2014.
Namun belum dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja, serta penilaian kembali terkait kesesuaian kompetensinya, sehingga hal ini terus bertanjut akan berpotensi menyebabkan para pejabat pimpinan tinggi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Sebagaimana dalam beberapa ketentuan, langkah evaluasi dan penilaian kinerja, penilaian kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi harus sesuai ketentuan Pasal 117 Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 1 33 PP Nomor 1 1 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tandasnya.
Untuk mengevektifkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja ASN dilingkup Pemkab Pasangkayu, sebagai Kepala Daerah atau PPK berwenang untuk menetapkan pemberhentian dalam jabatan, perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi dan pola karir JPT Pratama.
Pasal 117 ayat (1) menyebutkan 'Jabatan Pimpinan Tertiggi hanya depat diduduki piling lama 5 (lima) tahun ' dan ayat (2) 'Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian.
"Berdasarkan ketentuan tersebut bertempat diruang rapat bupati, menggelar rapat evaluasi kinerja ASN, yang diikuti seluruh kepala OPD tanpa diwakili," tegas Bupati Pasangkayu Agus Ambo Djiwa, Rabu (12/6/2019).
Evaluasi kinerja ASN ini, disamping perintah UU ASN, juga berdasarkan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pasal 133 ayat (1 ) 'JPT' hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun, dan kemudian dalam penjelasan pasal tersebut, disebutkan bahwa Pejabat Pimpinan Tinggi yang belum menduduki jabatan 5 (lima) tahun atau lebih.
Setelah pemberlakuan Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang ASN, dapat dilakukan penilaian kembali terkait dengan kesesuaian kompetensi dan jabatan yang diduduki.
Agus Ambo Djiwa menuturkan, evaluasi kinerja ASN Pasangkayu, didasarkan pula hasil evaluasi KASN, Nomor ; B- 245/ KASN/1/2019, tanggal 18 Januari 2019, saat ini terdapat beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama(JPT) di berbagai instansi pemerintah Kabupaten Pasangkayu, yang telah menduduki jabatan lebih dari 5 (lima) tahun, dihitung berdasarkan tanggal pelantikan, maupun sebelum 5 (lima) tahun terhitung sejak berlakunya Undang-Undang Namor 5 tahun 2014.
Namun belum dilakukan evaluasi dan penilaian kinerja, serta penilaian kembali terkait kesesuaian kompetensinya, sehingga hal ini terus bertanjut akan berpotensi menyebabkan para pejabat pimpinan tinggi melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Sebagaimana dalam beberapa ketentuan, langkah evaluasi dan penilaian kinerja, penilaian kesesuaian kompetensi dan kebutuhan instansi harus sesuai ketentuan Pasal 117 Undang- Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Pasal 1 33 PP Nomor 1 1 tahun 2017 tentang Manajemen PNS," tandasnya.
Untuk mengevektifkan hasil evaluasi dan penilaian kinerja ASN dilingkup Pemkab Pasangkayu, sebagai Kepala Daerah atau PPK berwenang untuk menetapkan pemberhentian dalam jabatan, perpanjangan masa jabatan pejabat yang bersangkutan, atau menempatkannya pada jabatan lain sesuai dengan kebutuhan organisasi, kompetensi dan pola karir JPT Pratama.
(akn)