Pelaku Penganiayaan Guru Madrasah di Medan Divonis 6 Bulan Penjara
A
A
A
MEDAN - Terdakwa penganiayaan guru madrasah, Novita, hanya dijatuhkan vonis enam bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (11/6/2019). Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho yang menuntut 8 bulan penjara.
Terdakwa Novita dinyatakan bersalah karena memukul Nursarianto yang menegur agar anjingnya tidak berkeliaran karena dikhawatirkan menggigit anak-anak. Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Nota putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan. Hal ini sesuai hasil Visum Et Repertum No:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan.
Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Februari 2019. Saat itu, Ustad Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jalan Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Dia melihat dua siswa madrasah berlari tergopoh-gopoh dan menangis dikejar anjing. Bahkan mereka sempat terjatuh karena ketakutan digigit anjing.
Nursarianto yang melihat kejadian itu, berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa Novita. Kemudian dia mengingatkan Novita, agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan.
Namun, tak disangka, Novita malah balik memarahinya. Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi, hingga dia jadi sasaran pemukulan terdakwa dan mengalami luka di bagian wajah. Melihat hal itu, warga yang berkerumun melerai mereka.
Sedangkan, Nursarianto yang mendapat pukulan dari terdakwa, mencoba membela diri dengan menghindar. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan.
Terdakwa Novita dinyatakan bersalah karena memukul Nursarianto yang menegur agar anjingnya tidak berkeliaran karena dikhawatirkan menggigit anak-anak. Perbuatan terdakwa melanggar pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana. Nota putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai Sri Wahyuni.
Akibat pemukulan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka di pelipis mata kiri dan bagian bawah mata kanan. Hal ini sesuai hasil Visum Et Repertum No:81/VER/MR/RSHM/II/2019 tanggal 08 Februari 2019 dari Rumah Sakit Umum Haji Medan.
Diketahui, kasus penganiayaan itu dilakukan terdakwa pada Februari 2019. Saat itu, Ustad Nursarianto pulang mengajar dari madrasah di kawasan Jalan Mandailing, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung. Dia melihat dua siswa madrasah berlari tergopoh-gopoh dan menangis dikejar anjing. Bahkan mereka sempat terjatuh karena ketakutan digigit anjing.
Nursarianto yang melihat kejadian itu, berhenti dan menemui sang pemilik anjing yakni terdakwa Novita. Kemudian dia mengingatkan Novita, agar anjingnya jangan dibiarkan berkeliaran sembarangan.
Namun, tak disangka, Novita malah balik memarahinya. Kemarahan terdakwa malah menjadi-jadi, hingga dia jadi sasaran pemukulan terdakwa dan mengalami luka di bagian wajah. Melihat hal itu, warga yang berkerumun melerai mereka.
Sedangkan, Nursarianto yang mendapat pukulan dari terdakwa, mencoba membela diri dengan menghindar. Selanjutnya korban melaporkan perbuatan itu ke Polsek Percut Seituan.
(wib)