Anak Bicara Ayah Murka, Simak Selengkapnya di Realita Jumat Pukul 14.45 WIB
loading...
A
A
A
MEDAN - Seorang ayah seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anaknya. Namun, tidak bagi seorang ayah (RT) yang tega menganiaya anak kandungnya di Medan Sumatera Utara.
Hanya gegara kesal dinasehati anaknya, sang ayah tak terima dan menganiaya buah hatinya sendiri. Pelaku marah dengan nasihat dari anaknya, saat menanyakan keberadaan sang istri yang pergi dari rumah setelah terlibat cekcok dengannya.
Wakasat Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, dari tangan pelaku RT polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan sebuah alu berbahan kayu. Kedua alat tersebut sempat digunakan pekau untuk mengancam anaknya.
"Dari catatan pihak kepolisian, pelaku sebelumnya pernah dipenjara di tahun 2019/ dalam kasus penganiayaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat pasal berlapis, yakni kekerasan dalam rumah tangga serta Undang Undang Darurat," ujar Kompol Rafles Marpung, Rabu (14/4/2021).
Kasus penganiayaan anak dan kasus kriminal lainnya selengkapanya akan hadir di Realita pukul 14.45 WIB bersama Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
Hanya gegara kesal dinasehati anaknya, sang ayah tak terima dan menganiaya buah hatinya sendiri. Pelaku marah dengan nasihat dari anaknya, saat menanyakan keberadaan sang istri yang pergi dari rumah setelah terlibat cekcok dengannya.
Wakasat Polrestabes Medan, Kompol Rafles Marpaung mengatakan, dari tangan pelaku RT polisi mengamankan barang bukti senjata tajam dan sebuah alu berbahan kayu. Kedua alat tersebut sempat digunakan pekau untuk mengancam anaknya.
"Dari catatan pihak kepolisian, pelaku sebelumnya pernah dipenjara di tahun 2019/ dalam kasus penganiayaan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku terancam dipenjara selama 12 tahun, karena dijerat pasal berlapis, yakni kekerasan dalam rumah tangga serta Undang Undang Darurat," ujar Kompol Rafles Marpung, Rabu (14/4/2021).
Kasus penganiayaan anak dan kasus kriminal lainnya selengkapanya akan hadir di Realita pukul 14.45 WIB bersama Syafaati Suryo secara langsung hanya di televisi berita milik MNC Group, iNews.
Anda yang memiliki mobilitas dan tidak sempat menyimak di depan layar kaca, dapat mengikuti program ini melalui laman www.rctiplus.com dan aplikasi RCTI+, unduh segera di Google Play Store dan Apple App Store.
(shf)